REJANG LEBONG// Mediainfopol.Com/ Firmansyah (41), mantan Kepala Desa (Kades) Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setelah menjadi buronan selama dua tahun. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya yang terletak di Desa Air Apo, kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu
Firmansyah diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang disalurkan untuk pembangunan desa. Total anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp 1,3 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 500 juta. Penyelewengan ini menyebabkan dampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat di Desa Air Kati.
Kapolres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2023, saat Firmansyah masih menjabat sebagai kepala desa Air Kati kecamatan padang ulak tanding”Tersangka adalah mantan kades yang diduga melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa, menyebabkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 500 juta,” jelas AKP George.
Menurut penyelidikan awal, Firmansyah diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengalihkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa ke dalam kepentingan pribadi atau pihak lain. Tindakan ini merugikan warga desa yang seharusnya merasakan manfaat dari anggaran tersebut, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas layanan desa.
Dalam upaya penegakan hukum, Polres Rejang Lebong telah mengidentifikasi beberapa dokumen dan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi ini. Tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri, kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak fakta mengenai modus operandi Firmansyah dalam menggelapkan dana desa, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut mendukung aksi korupsi tersebut.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat menjadi contoh bagi kepala desa lainnya untuk mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.
AKP George Rudianto juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan anggaran di desa masing-masing, agar kejadian serupa dapat dicegah di masa depan. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan penggunaan anggaran desa, demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian berjanji akan mengungkap semua fakta yang ada untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
(M.Harus ak)