Kebumen Mediainfopol.com Polres Kebumen kembali menggelar kegiatan Sholat Subuh Keliling (Suling), kali ini bertempat di Masjid Darul Mutaqin, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kebumen, Kompol Muhammad Nurkholis, didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Kebumen, Kapolsek Alian, serta anggota kepolisian setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Muhammad Nurkholis menyampaikan bahwa tidak semua persoalan pidana harus diselesaikan di tingkat Polsek atau Polres.
Beberapa perkara ringan dapat diselesaikan melalui jalur mediasi di tingkat desa dengan melibatkan Bhabinkamtibmas dan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM).
“Melalui mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama FKPM, perkara ringan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih humanis dan efektif bagi masyarakat,” jelas Kompol Muhammad Nurkholis.
Ia mencontohkan beberapa kasus yang dapat diselesaikan tanpa harus naik ke persidangan, seperti penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, serta penadahan ringan. Meski kasus-kasus ini termasuk dalam kategori tindak pidana, namun dengan adanya kesepakatan antara pihak yang terlibat, penyelesaian dapat dilakukan tanpa harus melalui proses peradilan.
Namun, ia menegaskan bahwa hanya kasus dengan ancaman hukuman di bawah tiga bulan kurungan yang bisa diselesaikan dengan pendekatan restoratif keadilan. “Jika dalam mediasi kedua belah pihak sepakat, maka perkara tersebut tidak harus sampai ke persidangan. Hal ini akan lebih mengutamakan pemulihan keadaan dibandingkan sekadar menghukum,” tambahnya.
Restoratif keadilan merupakan konsep penyelesaian perkara yang melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat setempat untuk mencari solusi yang adil. Tujuannya adalah untuk memulihkan keadaan seperti semula, bukan untuk membalas atau menghukum secara berlebihan.
“Hal ini sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menekankan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur restoratif harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya tidak menimbulkan keresahan masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, serta mendapat persetujuan dari semua pihak yang terlibat,” lanjut Wakapolres.
Takmir Masjid Darul Mutaqin, Kyai Solehudin, menyambut baik kegiatan Suling ini dan menyatakan bahwa warga perlu mengenal polisi lebih dekat. Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga perilaku agar tidak sampai berurusan dengan hukum.
“Lebih baik kita menjaga ketertiban dan kedamaian di lingkungan daripada harus menyelesaikan masalah di kepolisian,” katanya.
Kegiatan Suling di Masjid Darul Mutaqin disambut antusias oleh para jamaah dan warga sekitar. Hadir pula Kepala Desa Seliling serta tokoh masyarakat setempat yang turut mendukung upaya Polres Kebumen dalam menciptakan keamanan dan ketertiban yang lebih kondusif melalui pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan sosial.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, Polres Kebumen berharap masyarakat semakin memahami peran kepolisian tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam membangun hubungan yang harmonis dengan warga guna menciptakan lingkungan yang aman dan damai.
(Kaperwil : Antonius Sutarko)