Musi Rawas//Mediainfopol.Com/Kepolisian Resor Musi Rawas berhasil menangkap Imam S Arifin (27), seorang warga Desa Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menggunakan senjata api. Penangkapan ini dilakukan setelah Imam bersama tiga rekannya melakukan pencurian sepeda motor di kebun sawit Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kasus ini bermula pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika anggota Polsek STL Ulu Terawas menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan empat orang yang mencurigakan. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian motor dan sedang melintasi Kecamatan Sumber Harta. Laporan ini segera ditindaklanjuti dengan melakukan patroli.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami segera melakukan pengejaran. Di Jalan Poros Desa Suka Mulya, petugas menemukan empat orang yang mengendarai tiga sepeda motor Honda Revo. Saat didekati, mereka berusaha melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Riyan Tiantoro Putra dalam keterangannya.

Dari keempat pelaku, Imam berhasil ditangkap, sedangkan tiga rekannya berhasil melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, empat butir amunisi aktif, serta sebilah pisau. Penemuan ini mengungkapkan bahwa para pelaku memang mempersiapkan diri dengan senjata tajam dan api untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.

Imam S Arifin, setelah diperiksa, mengaku terlibat dalam beberapa aksi pencurian kendaraan bermotor. Salah satunya terjadi pada hari yang sama, Jumat, 17 Januari 2025, di Kecamatan Megang Sakti, di mana ia bersama rekannya berhasil mencuri sebuah motor Honda Revo. Selain itu, Imam juga mengungkapkan bahwa ia dan kelompoknya pernah melakukan pencurian motor di Desa Tugumulyo pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Dalam pengembangan penyidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Imam dan ketiga rekannya terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan kebun sawit Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti. Imam kini telah diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan, identitas ketiga rekannya yang masih dalam pengejaran sudah diketahui.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Riyan Tiantoro Putra, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam mengenai jaringan pencurian yang mereka operasikan. “Kami akan terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini dan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Imam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pidana serupa dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui informasi terkait aksi kriminal tersebut.

Dengan penangkapan ini, Polres Musi Rawas berharap dapat mengurangi angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat. Polisi juga akan terus berkoordinasi dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
(M.Harus ak)