Musi Rawas//Mediainfopol.Com/Kepolisian Resor Musi Rawas berhasil menangkap Imam S Arifin (27), seorang warga Desa Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menggunakan senjata api. Penangkapan ini dilakukan setelah Imam bersama tiga rekannya melakukan pencurian sepeda motor di kebun sawit Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kasus ini bermula pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika anggota Polsek STL Ulu Terawas menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan empat orang yang mencurigakan. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian motor dan sedang melintasi Kecamatan Sumber Harta. Laporan ini segera ditindaklanjuti dengan melakukan patroli.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami segera melakukan pengejaran. Di Jalan Poros Desa Suka Mulya, petugas menemukan empat orang yang mengendarai tiga sepeda motor Honda Revo. Saat didekati, mereka berusaha melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Riyan Tiantoro Putra dalam keterangannya.

Dari keempat pelaku, Imam berhasil ditangkap, sedangkan tiga rekannya berhasil melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, empat butir amunisi aktif, serta sebilah pisau. Penemuan ini mengungkapkan bahwa para pelaku memang mempersiapkan diri dengan senjata tajam dan api untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.

Imam S Arifin, setelah diperiksa, mengaku terlibat dalam beberapa aksi pencurian kendaraan bermotor. Salah satunya terjadi pada hari yang sama, Jumat, 17 Januari 2025, di Kecamatan Megang Sakti, di mana ia bersama rekannya berhasil mencuri sebuah motor Honda Revo. Selain itu, Imam juga mengungkapkan bahwa ia dan kelompoknya pernah melakukan pencurian motor di Desa Tugumulyo pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Dalam pengembangan penyidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Imam dan ketiga rekannya terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan kebun sawit Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti. Imam kini telah diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan, identitas ketiga rekannya yang masih dalam pengejaran sudah diketahui.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Riyan Tiantoro Putra, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam mengenai jaringan pencurian yang mereka operasikan. “Kami akan terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini dan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Imam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pidana serupa dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui informasi terkait aksi kriminal tersebut.

Dengan penangkapan ini, Polres Musi Rawas berharap dapat mengurangi angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat. Polisi juga akan terus berkoordinasi dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
(M.Harus ak)

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*