Jember – Mediainfopol.com

Polres Jember berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen untuk pencairan kredit bank yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Pasutri tersebut, Habibi (30) dan Indah Suryaningsih (38), ditangkap atas dugaan memalsukan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat palsu untuk mendapatkan pinjaman dari bank dan badan usaha lain.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasi Humas Iptu Siswanto, dalam rilisnya menjelaskan kronologi kasus ini. Habibi menggunakan nama samaran “Ahmad Hidayat” berdasarkan KTP palsu yang ia buat sendiri. Dalam aksinya, ia bekerja sama dengan istrinya, Indah Suryaningsih, yang juga menggunakan identitas palsu bernama “Suryani.” Kamis (16/1/2025)

 

Pasangan ini diketahui mengajukan kredit senilai Rp750 juta di Bank Jatim Cabang Balung, Jember, dengan menggunakan dokumen palsu. Pemalsuan dokumen ini dilakukan dengan alat cetak, printer, dan komputer yang kini telah disita sebagai barang bukti.

 

Kasus ini terungkap setelah seorang notaris yang memproses perjanjian kredit melaporkan adanya kejanggalan kepada Bank Jatim. Saat kredit berjalan, pelaku melaporkan bahwa “Ahmad Hidayat” telah meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi, dengan harapan menghilangkan kewajiban pembayaran kredit.

 

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa identitas “Ahmad Hidayat” merupakan KTP palsu yang dibuat oleh Habibi.

 

Kerugian yang dialami Bank Jatim akibat pemalsuan ini mencapai Rp750 juta. Selain itu, pelaku juga terindikasi memalsukan dua sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan kredit di salah satu koperasi dan kepada pihak perorangan.

 

Polres Jember menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen palsu, alat cetak, dan komputer yang digunakan pelaku. Kapolres Jember memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan lain yang melibatkan pelaku.

 

“Pengungkapan ini menunjukkan upaya Polres Jember dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait tindak pidana,” ujar AKBP Bayu Pratama.

 

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Jember untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman terkait jaringan kejahatan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

 

(Syahroni)