Lubuklinggau//Mediainfopol.com/Kepala Sekolah SD Pangkalan Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas sumatera selatan(sumsel) kini terancam pemanggilan paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan penyelewengan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) senilai Rp 300 juta, di mana hingga kini, kepala sekolah tersebut belum memenuhi dua kali panggilan resmi yang telah dilayangkan oleh kejaksaan.
Dalam wawancara khusus pada Selasa (14/1/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Kasi Intel, Wenharnol, SH, MH, mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada panggilan kedua, pihak kepala sekolah belum juga hadir untuk memberikan klarifikasi. Kejaksaan akan mengambil langkah lebih tegas dengan melakukan pemanggilan paksa jika panggilan ketiga kembali tidak dipenuhi.
“Kami sudah melayangkan panggilan resmi kedua, namun hingga saat ini kepala sekolah tersebut belum datang. Jika panggilan ketiga pun tak diindahkan, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah pemanggilan paksa,” tegas Wenharnol dengan tegas.
Kasus penyelewengan Dana BOS ini masih dalam tahap penyelidikan, di mana pihak kejaksaan telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun, kehadiran kepala sekolah sangat penting untuk memperjelas kasus yang sudah mencuat ini.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami membutuhkan klarifikasi dari kepala sekolah untuk mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan dana ini. Setelah itu, kami akan menggelar ekspos atau gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelas Wenharnol.
Terkait dengan rumor yang menyebutkan bahwa kepala sekolah tersebut telah melarikan diri, Wenharnol menegaskan sangat menyayangkan jika kabar tersebut benar adanya. Kejaksaan mengimbau agar yang bersangkutan tidak menghindari proses hukum dan lebih kooperatif dalam mengikuti panggilan yang telah diberikan.
“Jika memang dia melarikan diri, itu hanya akan merugikan dirinya sendiri. Kami memiliki tim Tabur (Tangkap Buronan) yang terlatih untuk menemukan pelaku yang berusaha menghindari hukum. Kami berharap yang bersangkutan segera datang dan memenuhi panggilan untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menegaskan bahwa langkah pemanggilan paksa merupakan bagian dari upaya untuk memastikan agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Jika kepala sekolah tersebut terus menghindari panggilan, maka akibatnya akan ditanggung oleh dirinya sendiri.
“Langkah ini kami ambil demi kepentingan semua pihak dan agar perkara ini dapat diselesaikan dengan jelas dan transparan. Namun, jika yang bersangkutan terus mangkir, maka dialah yang akan merugi,” tutup Wenharnol.
(M.Harus ak)