Gresik, mediainfopol.com
Pembangunan sarana olah raga desa berupa lapangan olah raga desa merupakan kegiatan prioritas pembangunan desa tahun 2024. Dengan dibangunya Lapangan Olahraga diharapkan dapat meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di bidang olahraga dengan semangat meningkatkan prasarana dan sarana olahraga yang layak dan memenuhi standar, serta mengembangkan minat, bakat, dan potensi olahraga di daerah.

Pembangunan sarana olahraga yang dilaksanakan di Desa Kertosono Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik Dengan anggaran BK Tahun 2024 sebesar Rp 129.000.000 dengan alokasi untuk pembangunan infrastruktur Olah Raga (pavingisasi) dengan volume 28 x 21 M. Namun sampai berita diturunkan masih belum diselesaikan. Bahkan ada yang sudah hancur.(6/1/2025)

Warga setempat inisial B juga menyayangkan dengan tidak selesainya pavingisasi lapangan olah raga tersebut.
“Yooo embuh pak iku dibangun Desember dana e akeh kok durung mari” ( yaaa tidak tahu pak itu dibangun Desember dananya banyak)

Berdasarkan temuan dilokasi awak media hendak konfirmasi ke Kantor Desa Kertosono namun tanpa babibu awak media disodori selembar uang kertas seakan akan mengusir awak media.

Awak media sempat kaget dan tidak mau menerimanya kemudian meninggalkan lokasi sehingga kuat dugaan pembangunan pavingisasi lapangan olahraga sarat dengan korupsi, dugaan tersebut dikuatkan dengan buntunya informasi dari kepala Desa setempat bahkan seakan akan menyuap awak media sehingga kuat dugaan melanggar keterbukaan informasi publik dan penyuapan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

By Man