Musi Rawas//Mediainfopol.Com/Hanya butuh 20 jam, Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan, Mulyono 50 warga SP 7 Desa Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Diketahui identitas tersangka, Maulana 30 warga Dusun I, Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap di kebun perusahaan di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, tanpa melakukan perlawanan, sekitar pukul 12.15 WIB, Sabtu 4/1/2025.

Saat dimintai keterangan personel, tersangka membunuh korban lantaran dituduh korban mencuri jedol karet milik korban sekaligus disertai mendapatkan pengancaman dari korban dengan menggunakan senapan angin.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi, Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, saat dikonfirmasi, Sabtu 4/1/2025.

“Berkat kerja keras personel Satreskrim Polres Mura bersama Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, sehingga berhasil menangkap tersangka, Maulana, kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata Kasat Reskrim didampingi Kapolsek

Kasat Reskrim menjelaskan, setelah adanya musibah tersebut, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, bersama Tim Landak dan Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra dan Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Kurnianto, langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan olah TKP sekaligus melakukan pengejaran dari kemarin, Jumat 3/1/2025, hingga hari ini, Sabtu 4/1/2025.

Sekitar pukul, 03.30 WIB, personel gabungan, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di dalam pondok didalam kebun. Kemudian anggota langsung meluncur ke TKP, namun setiba di TKP ternyata yang bersangkutan tidak berada lagi di lokasi, personel terus melakukan pengejaran hingga hari ini, Sabtu 4/1/2025.

Selanjutnya, personel terus melakukan pengejaran dan penyelidikan, hingga mendapatkan Informasi, sekitar pukul 12.30 WIB, bahwa tersangka berada di kebun perusahaan Kecamatan Muara Kelingi, tersangka ingin menyerahkan diri.

Kemudian dengan sigap langsung meluncur dan melakukan penangkapan, setiba di lokasi ternyata benar yang bersangkutan berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penangkapan dan menggelandang tersangka ke Polres Mura, tanpa melakukan perlawanan.

“Tersangka mengakui perbuatannya, dengan cara menusuk korban mengunakan pisau. Dan, tersangka melakukan perbuatan itu, lantaran dituduh korban mencuri jedol karet milik korban, serta mengancam ingin menembak dengan senapan angin, lalu tersangka menepis senapan dan menarik kerah baju korban dan menusuk perut korban dengan pisau sebanyak dua kali yang diambil dari pinggang tersangka, setelah korban terjatuh, tersangka kembali menikam sebanyak lima kali di perut kanan dan satu kali di leher,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-01 / I / 2025 / Sumsel/ Sek Muara Kelingi, tgl 03 Januari 2025. Kejadian tersebut bermula, saat korban pulang dari sawah langsung pergi ke kebun untuk mengambil rumput.

Namun sekitar Pukul 15.30 WIB, korban ditemukan oleh, Ponadi, yang mana pada saat itu Ponadi pulang dari memotong rumput dan melihat korban dalam keadaan tergeletak di tanah. Melihat hal tersebut, Ponadi langsung pulang meminta pertolongan dan memberitahu Heri menantu korban dan istri korban bahwasanya korban pingsan.

Kemudian, Heri dan beserta keluarga langsung menuju kelokasi dan setiba lokasi korban dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan banyak bekas luka tusukan di tubuh korban.

Lalu, keluarga korban langsung menghubungi pemerintah Desa dan pihak Kepolisian meminta bantuan kemudian langsung dibawak ke Puskesmas Muara Kelingi.

“Selain tersangka kami juga menyita barang bukti diantaranya, satu helai switer berwarna kuning baju tersangka, satu helai baju berwarna putih garis garis hitam baju tersangka, satu helai celana dasar panjang berwarna hijau celana tersangka, satu bilah pisau bergagan kayu berwarna coklat gelap pisau tersangka, satu buah senapang angin gejeluk bergagang kayu berwarna kuning milik korban satu bilah arit bergagang kayu milik korban, di satu helai baju kaos warna abu abu milik korban dan satu helai celana dasar panjang warna hitam milik korban,” tuturnya.
(M.Harus ak)