Lubuklinggau// Mediainfopol.Com/ Keresahandan kegelisahan yang dirasakan mantan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mendapat sorotan dari salah satu aktivis hukum tata negara bumi silampari meminta kepada Kejaksaan Agung Bidang Pengawasan Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan investigasi terkait dugaan ketidak adilan dirasakan. proses seleksi PPNPN yang dilaksanakan oleh PT Quality Lintas Tyara (vendor) ditemukan banyak kejanggalan dan ketidak adilan dalam penentuan kelulusan.

Hal ini, tentu nya sangat merugikan sekitar 14 orang Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, mirisnya lagi dari narasumber (SK) telah mengabdi, menghabiskan waktunya hampir sekitar 27 tahun ada 20 Tahun di non aktifkan tanpa ada kesalahan dan penjelasan per tanggal 2 Januari 2025, begitu pun Narasumber (EK) dan (YA) mengungkapkan rasa ketidak adilan yang dihadapi.

Ferry Isrop saat di temui awak media jumat 3 Januari 2025 dimintai tanggapan dan prespektif terkait nasib sekitar 14 orang Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di-non aktifkan mengungkapkan meminta kepada Kejaksaan Agung Bidang Pengawasan Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan investigasi dan penelusuran atas derita yang dialami Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)

“Kami meminta kepada Kejaksaan Agung Bidang Pengawasan Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta pihak terkait lainnya untuk investigasi ke kejaksaan negeri lubuklinggau terkait hak demi memperoleh keadilan dan penghidupan yang layak bagi Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Jaminan atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia. Hal itu telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. ujar Ferry Isrop
(M.Haerus ak)