Lubuklinggau//Mediainfopol.Com/Beberapa wartawan di wilayah kota lubuklinggau mendatangi sekretariat DPRD Lubuklinggau menanyakan pembayaran publikasi Advetorial kegiatan baik momentum rapat paripurna atau pun kegiatan yang menyangkut kegiatan dewan perwakilan rakyat daerah mendapat sorotan dari salah satu aktivis hukum tata negara mengenai pembayaran publikasi Advetorial.
Dari informasi yang diterima awak media senin 30 Desember 2024 tagihan pembayaran publikasi akan di lakukan ini dinilai sekretariat DPRD belum melakukan pembayaran, sehingga beberapa wartawan merasa kecewa dan menggap pihak sekretariat tidak profesional. Ferry Isrop merupakan salah satu mahasiswa semester akhir hukum tata negara bumi silampari menjelaskan.
Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi menjadi tantangan zaman, termasuk dampak disrupsi terhadap media massa. Di tengah limpahan arus informasi yang kian masif, kerja jurnalistik pun dituntut kreatif, juga inovatif, menyajikan produk jurnalistik yang berkualitas.
“Saat sekarang coba intropeksi apakah standarisasi dari tagihan pembayaran publikasi Advetorial kegiatan yang diajukan sudah memenuh syarat dan ketentuan yang ada di sekretariat DPRD, kenapa ini sangat penting karena kuat dugaan ada oknum yang melakukan tagihan lebih dari satu tagihan (pembayaran) untuk mendapatkan keuntungan.
Maka dari itu kami meminta kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau BPKP mengaudit dana publikasi yang telah digelontorkan melalui sekertariat DPRD sebagai acuan dan meminta kepada sekertariat DPRD Lubuklinggau tegas dalam evaluasi mekanisme dan aturan yang berlaku mengenai pembayaran publikasi Advetorial kegiatan.” Ungkap Ferry Isrop
(M.Harus ak)