Lubuklinggau//Mediainfopol.Com/Dinas Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Penanggulangan Bencana kota lubuklinggau dalam upaya penyetaraan upah atau jasa yang di terima dinilai jauh dibawah standar resiko yang bakal ditanggung mendapat tanggapan serius dan keritikan tajam dari salah satu mahasiswa hukum tata negara bumi silampari.

Saat diwawancarai awak media sekitar pukul 16.00 Wib 30 Desember 2024 Ferry Isrop merupakan aktivis yang diketahui sangat peduli mengenai control sosial baik lingkungan dan nasib para pekerja harian lepas di lingkungan kota lubuklinggau mengungkapkan meminta kepada walikota terpilih periode 2025-2030 untuk memikirkan nasib upah dari pekerja harian lepas di lingkungan.Dinas Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Penanggulangan Bencana.

“Kepada walikota terpilih yang mempin kota lubuklinggau diharapkan memikirkan nasib dari pekerja harian lepas dilingkungan dinas Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Penanggulangan Bencana yang hanya menerima upah per-bulan untuk satu orang 1.250.000 satu juta dia ratus lima puluh ribu rupiah.

Menurut Ferry Isrop. Hal ini jka kita melihat dari resiko yang bakal diterima dilapangan yang bertarung melawan kobaran api dan derasnya arus sungai, ini dinilai tidak wajar harusnya pemerintah kota lubuklinggau kedepan mengkaji ulang terkait jasa atau upah mereka dalam penyetaraan untuk kesejahteraan keluarga para pekerja harian lepas.” ujar

Menurut nya Pemerintah kota lubuklinggau dalam hal ini wajib mengedepankan kesejahteraan pekerja harian lepas dan mengikuti Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 sebesar Rp.3.456.874,- (tiga juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).per bulan dengan standar 7 (tujuh) jam kerja sehari dan/atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu.” ujar

Aturan upah minimum di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023

UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur pula soal upah minimum.

Dari informasi yang diterima awak media Dinas Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Penanggulangan Bencana kota lubuklinggau mempunyai 161 orang sebagai pekerja harian lepas dan sistem kerja 1 X 24 jam, di bagi per-piket. adapun stap hanya kisaran 10 orang yang bekerja selama delapan jam.
(M.Harus ak)