PEKALONGAN, Mediainfopol com.Kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh A-F kepada 2 orang mertua dan seorang adik iparnya di Desa Wonoyoso Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan pada 20 September 2024 silam, hingga kini masih menyisakan permasalahan.

1 orang korban, yakni Musadikun (54 tahun), yang merupakan bapak mertua pelaku, akhirnya meninggal dunia pada 20 November 2024 lalu, atau tepatnya 2 bulan pasca kejadian. Selain itu, Nur Fadhilah (48 Tahun) selaku ibu mertua dan juga Rifki Alfariz (23 tahun) selaku adik ipar pelaku, hingga saat ini masih mengalami luka bakar dan tidak bisa beraktifitas normal seperti sediakala.

Ironisnya, A-F yang merupakan terduga pelaku, saat ini masih menghirup udara bebas. Keluarga korban khawatir, pelaku akan dengan leluasa kembali mengulangi perbuatannya.

Senin (16/12) siang, tim kuasa hukum korban mendatangi Mapolres Pekalongan kota, untuk menanyakan kepada penyidik terkait perkembangan kasus tersebut. Usai pertemuan, Ahmad Yusuf selaku tim kuasa hukum korban menyebutkan, pelaku dirumahkan karena ada poin yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh kejaksaan. Sehingga, sementara pelaku dipulangkan. Tetapi prinsipnya, kata Yusuf, penyidik tetap akan melanjutkan perkara tersebut.

Rencananya, tim kuasa hukum akan segera menindaklanjuti informasi dari penyidik Satreskrim Pekalongan kota ke Kejaksaan Negeri Pekalongan untuk mendapat kejelasan. Karena, dari poin keterangan rumah sakit Amino Gondho Utomo Semarang, ada 6 point yang menyatakan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun demikian, juga terdapat 1 point yang menyatakan pelaku harus direhab, karena pelaku terganggu kejiwaannya akibat zat adiktiv atau pengguna narkoba jenis ganja yang dikonsumsi sejak lama.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Agus Yoyok Waluyo menepis isu dibebaskannya pelaku penyiraman air keras tersebut. Yoyok menyebut, perkara ini masih tetap berlanjut.

Yoyok menegaskan, pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan beberapa pihak, terutama rumah sakit yang melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku. Jika dinyatakan sehat, maka proses penyidikan tetap akan dilanjutkan.

Kaperwil Anton Sutarko