Kutai Timur MediaInfopol.com Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menahan Z, seorang oknum pegawai Samsat, pada Senin (09/12/2024).

Z ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB 1) di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur.

Dugaan korupsi ini terjadi selama periode 2019 hingga 2020. Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, menjelaskan bahwa Z bertugas sebagai pengolah data IT Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB 1 di Samsat Induk Bapenda Provinsi Kalimantan Timur UPTB Kutai Timur. Z diduga berkolusi dengan AGW (tenaga teknis pengendali teknologi) dan ES (almarhum, administrator pelayanan Samsat) untuk memanipulasi data penerimaan pajak.

“Modus operandinya adalah mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi (kode 1) menjadi umum (kode 3) pada 67 unit kendaraan. Selain itu, mereka juga mengubah kode merek pada 23 kendaraan, sehingga tarif PKB dan BBNKB 1 yang dikenakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Michael A.F Tambunan dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Danang Leksono, kepada sejumlah awak media.

Selain itu berdasarkan Audit dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1.889.857.100 miliar.

“Selisih pembayaran pajak tersebut diduga dinikmati oleh tersangka Z dan dibagi kepada AGW dan ES. Bukti transfer menunjukkan Z mentransfer sejumlah Rp354.650.000 jutakepada AGW,” tambah Reopan. Z saat ini ditahan di Rutan Polres Kutai Timur selama 20 hari ke depan.

Kejari Kutim akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda. Lebih lanjut, Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih dalam kasus dugaan korupsi penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama di UPTD PPRD Bapenda Kutim,

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kami akan mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi ini,” tegas Reopan.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kini Z terancam pasal 2 ayat 1, atau subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

By Man