Lubuklinggau//Mediainfopol.Com/Tersandung dugaan kasus penganiayaan melibatkan salah satu anggota DPRD Kota Lubuklinggau terhadap warga kecamatan selatan korban, Windy, harus menjalani perawatan intensif di RS Ar Bunda, Kota Lubuklinggau mahasiswa Hukum Tata Negara memberikan presfektp percayakan semua atas kasus dugaan penganiayaan kepada polisi.
Ferry Isrop minggu 8 Desember 2024 diketahui merupakan salah satu mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) menempuh pendidikan semester akhir Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari dan pimpinan media online Bintang Nusantara saat di mintai tanggapan oleh awak media mengenai kasus dugaan penganiayaan dilakukan oleh salah satu anggota DPRD kota lubuk linggau yang masih aktif mengungkapkan.
“Hukum adalah panglima dalam penegakkan keadilan dan pastinya menjaga hak hak manusia di Indonesia, jadi mengenai kasus atas dugaan penganiayaan dilakukan oleh salah satu anggota DPRD kota lubuk linggau kita, percayakan kepada pihak penegak hukum terutama polisi lubuklinggau, jangan kita terprovokasi.
Menurut Ferry Isrop. Kita selaku warga kota lubuk linggau yang bijak dan teliti jangan terpancing atas dugaan kasus ini, biarkan polisi melakukan penyelidikan akan kebenaran yang dilaporkan baik korban dugaan penganiayaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, di mana seseorang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dikenai pidana. Ancaman hukuman lebih berat diberikan jika tindakannya mengakibatkan luka berat atau kematian. Selain itu, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Maupun pelaporan atau laporan balik di lakukan oleh salah satu anggota DPRD kota lubuk linggau dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan,.” ujar.
(M.Harus ak)