Musi Rawas//Mediainfopol.com/Seakan tak perna padam semangat sekaligus upaya dari Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), dalam melakukan pemberatasan narkotika diwilayah hukum Polres Mura.

Sebelumnya, “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, telah meringkus 98 tersangka, dengan jumlah BB disita, sabu 717,6 gram, ekstasi 59 butir, ganja 250 gram di Tahun 2024.

Selain itu, mengamankan 13 pelaku diduga saat melakukan pesta miras di Cafe/Lapo Tuak 36 di Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Dan, di tes urine, hasilnya 13 pelaku positif mengkonsumsi Amfetamin jenis ekstasi (inex).

Kali ini, Satresnarkoba Polres Mura, dibawah komando, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH dan dibawah Kepala Satuan, AKP Muhammad Romi SH dan Kepala Unit, Ipda Nur Hendra SH, kembali meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di kebun sawit di SP 3 Trans Mandala, Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (3/12/2024).

Diketahui identitas tersangka, Silubis (32), Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Dan, dari tangan tersangka petugas menyita BB 13 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,16 Gram dan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan satu buah pil warna kuning berlogo Rolex diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 0,48 Gram.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Silubis

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, 13 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat bruto 5,16 Gram dan satu buah pil warna kuning berlogo Rolex diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 0,48 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 83 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya lokasi di kebun sawit di SP 3 Trans Mandala, Desa Mekar Sari, dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut. Setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan.

Hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, berikut BB diantaranya, satu buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat, 13 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,16 Gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan satu buah pil warna kuning berlogo Rolex diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 0,48 Gram, dan satu kotak rokok jenis filter.

Dan, BB tersebut ditemukan di hadapan tersangka saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.
(M.Harus ak)