Muara Enim//Mediainfopol.Com/Tangki Timbun bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu.tentunya ini wajib memenuhi syarat yang ditentukan.

Bagaimana Tangki Timbun bejana jika tidak mengantongi izin resmi dengan prosedural yang di atur dalam peraturan migas. Dari informasi yang di terima awak media di lapangan (Servo, KTA Karya total abadi) titik lokasi desa muara Lawai perbatasan lahat muara enim sumatera selatan atau KM 106, Serpu Kabupaten muara enim perbatasan lahat yang bergerak dibidang penyediaan holling dari tambang ke pelabuhan.

Diduga dalam penyediaan stok minyak industri penimbunan Tangki Timbun berisi sekitar 10 Ribu liter tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi bakal menimbulkan bahaya untuk keselamatan bagi pekerja atau karyawan di areal tersebut.

Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

ketentuan penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres No. 191 Tahun 2014”), yakni dalam Pasal 18 ayat (2) badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan.
(M.Harus ak)