Musi Rawas//Mediainfopol.Com/Seakan-akan tidak ada hentinya, “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), melakukan penindakan peredaran sekaligus pemberantasan penyalagunaan narkotika diwilayah hukum Polres Mura.

Terbukti, kali ini, “Eagle Squad” dibawah pimpinan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, dan dikomandoi, Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, kembali berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu dirumah pelaku di Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat (29/11/2024).

Tidak tanggung-tanggung “Eagle Squad” berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,34 Gram, dari tersangka, Alwi (43), warga Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura,

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Alwi

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,34 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 82 / XI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, berikut BB diantaranya, satu buah botol balsem warna biru putih merk Geliga yang didalamnya terdapat, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,34 Gram, satu buah botol balsem warna biru putih merk Geliga, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), satu unit handphone kerk Vivo warna Biru.

Dan, diketahui barang bukti tersebut ditemukan di sembunyikan tersangka disamping tempat tidur yang terletak di kamar tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.
(M.Harus ak)