Kediri – Mediainfopol.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri jelang debat terakhir mengadakan media briefing di Hotel yang terletak dijalan kartini Desa Doko Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pada hari Rabu (13/11/2024).
Acara media briefing dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan debat publik terakhir paslon Bupati dan Wakil Bupati akan berlangsung Kamis (14/11/2024).
KPU menyatakan kesiapannya untuk menggelar debat paslon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang diikuti dua paslon.
“Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri,Nanang Qosim saat menggelar media briefing untuk persiapan debat publik.
Insya Allah, debat publik terakhir digelar tanggal 14 November 2024, mulai pukul 19.00 WIB di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) Jalan Erlangga, Desa,Tugurejo Kecamatan, Ngasem, Kabupaten, Kediri. Semoga pelaksanaan acara debat publik lancar dan aman,” ucap Nanang.
Nanang menjelaskan bahwa pada pelaksanaannya nanti harus disterilkan, maka undangan pun dibatasi.
“Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, mengatakan bahwa media briefing ini digelar sebagai persiapan debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024.
Diterangkan Nanang, bahwa pelaksanaannya harus steril, maka undangan dibatasi. Masing-masing Paslon hanya diperbolehkan membawa masa 150 orang.
Setiap undangan wajib menggunakan ID Card yang disediakan oleh KPU,” tuturnya.
“Nanang juga menambahkan, bahwa tema debat publik terakhir adalah menyerasikan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten dan Provinsi dengan Nasional dan Memperkokoh NKRI.
Sedangkan sub temanya adalah pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, memperkokoh NKRI, pendidikan, pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK),” tandas Nanang Qosim.
Di kesempatan yang sama, Eka Setiawan Fery dyanto Anggota KPU
Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menjelaskan larangan apa saja yang ditetapkan selama debat publik berlangsung.
“KPU melarang pendukung paslon maupun tamu undangan lainnya membawa senjata tajam, korek api, vape maupun Air mineral dalam kemasan botol, atau barang-barang berbahaya lainnya, serta tidak dalam pengaruh minuman keras.
Eka juga menambahkan, pendukung Paslon dan undangan lain, harus berada di lokasi sebelum acara dimulai. Pendukung juga dilarang membawa atribut kampanye, membawa alat musik dan dilarang melakukan intimidasi kepada pendukung lain.
“Hal tersebut untuk menghindari dan antisipasi kericuhan saat Debat,” ujar Eka Setiawan.
(Whyu)