Musi Rawas//Mediainfopol.Com/Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (6/11/2024).

Diketahui identitas tersangka, Wawan Susanto (36), warga Desa Muara Saling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Wawan Susanto.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, satu bungkus kotak rokok jenis kretek yang didalamnya terdapa, enam bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,46 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 78 / XI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah di Dusun III, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, berikut BB diantaranya, satu bungkus rokok jenis kretek yang didalamnya terdapat, enam bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,46 Gram, dua bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), uang tunai senilai Rp 300.000.

Dan, diketahui barang bukti tersebut ditemukan di sembunyikan tersangka didalam Helm Merk Honda warna hitam dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya
(M.Harus ak)