Lubuklinggau//Mediainfopol.Com/Pasca Aksi Solidaritas atau Koalisi wartawan dan aktivis di halaman sekertariat Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota lubuklinggau berjumlah hampir 100 oranh mengenai beberapa tuntutan dinilai komisioner tidak profesional dalam menjalankan tahapan Pilkada dan penggunaan anggaran dana hibah puluhan miliar mendapat tanggapan dan respon dari salah satu mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari.

Saat di wawancarai jumat 8 November 2024 Ferry Isrop memberikan prespektif mengenai aksi dilakukan oleh wartawan dan aktivis kota lubuklinggau tepatnya aksi dilaksanakan pada tanggal 04 November 2024 memberikan apresiasi terhadap apa yang telah di lakukan.

“Dalam era reformasi saat sekarang ini hal hal untuk mengemukakan pendapat sudah di atur merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang‑Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang‑undang”.

Lebih lanjut Ferry Isrop menjelaskan dalam aksi-aksi damai dilakukan jelas mempunyai dasar yang kuat didasari rasa ketidak adilan oleh pihak komisioner KPUD lubuklinggau

Oleh karena itu kami desak pihak pihak terkait untuk merespon dan menyelidiki atas beberapa kejanggalan apa yang disampaikan oleh Koalisi atau aliansi wartawan dan aktivis yang menilai KPUD ada beberapa poin permasalahan atas dugaan mulai dari ketidak profesional dalam giat debat paslon walikota dan wakil walikota kemudian yang utama terkait pengggunaan dana hibah yang dikucurkan untuk KPUD Lubuklinggau mencapai sekitar hampir 25 miliar.
(M.Harus ak)