Kota Kediri – Mediainfopol.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menindak sebanyak ribuan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 yang berlangsung selama dua pekan mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Adapun pelanggaran lalu lintas tersebut didominasi pengendara roda dua yang tidak memakai helm. Tak tanggung-tanggung, Satlantas Polres Kediri Kota juga memusnahkan knalpot brong dengan cara dipotong menggunakan alat mesin gerinda.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan, penindakan maupun kegiatan represif dilaksanakan dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2024 dan cipta kondisi pelantikan Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia. Sedangkan, tujuan pelaksanaan operasi tersebut untuk mendisiplinkan pengguna lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota (3 kecamatan wilayah Kota Kediri dan 5 kecamatan Kabupaten Kediri).
“Jumlah pelanggaran ada sebanyak 1590 tilang manual, 21 tilang elektronik, dan 20.821 lembar teguran,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Rabu (30/10/2024).
Kapolres Kediri Kota menyebut, pelanggaran yang paling banyak masih didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak memakai helm. Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 66 kartu, STNK 1453 lembar, dan dokumen 21 lembar ETLE.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pembelajaran bagi masyarakat sehingga bisa meningkatkan semangat kita untuk disiplin dalam berlalu lintas dan keselamatan berkendara,” harap AKBP Bramastyo Priaji.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir menyampaikan, jumlah 1590 pelanggar lalu lintas hasil operasi ini mengalami peningkatan atau lebih banyak dari pada tahun 2023 lalu. Dari jumlah tersebut terdiri dari 598 pelanggar tidak menggunakan helm dan 400 pengendara usia bawah umur serta sisanya melawan arus lalu lintas.
“Barang bukti kendaraan yang diamankan ada 39 unit sepeda motor, 11 diantaranya knalpot brong. Ada juga 1 unit roda empat dengan pelanggaran mati pajak sekitar 2 tahun,” bebernya.
Tak hanya itu, lanjut Kasat Lantas, jumlah kecelakaan di wilayah hukum Polres Kediri Kota sebanyak 12 kejadian selama operasi zebra semeru berlangsung. Dari angka tersebut, Afandy menyebut tidak ada fatalitas korban atau korban yang meninggal dunia.
Disamping Itu, pihaknya juga langsung memusnahkan knalpot brong yang terjaring operasi tersebut dengan cara dipotong menggunakan alat mesin gerinda.
“Dengan adanya peningkatan jumlah pelanggar di operasi ini, saya harap kepada masyarakat kota Kediri agar mengutamakan keselamatan berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas,” ungkap Kasat Lantas Polres Kediri Kota.
(Hms)