Batam, mediainfopol.com | Di wilayah Hukum Polsek Sagulung judi marak dibicarakan, sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak APH setempat. Mulai dari berbagai judi, togel gelper, main kartu masih beroperasi di dapur12, Kelurahan. Sei Pelunggut, Kec. Sagulung.

Dari pantauan Team media di lokasi judi tersebut, masih beroperasi, sudah disampaikan kepada pak kapolsek sagulung, Minggu ( 20/10/2024 ) namun tidak ada jawaban.

” Tiap malam minggu kami sering melihat oknum APH mampir ke lokasi gelper itu, ” ucap warga setempat.

Kejadian tersebut sudah menjadi pembicaraan warga, dimana gelper yang sudah menjadi sasaran upeti mereka. Pasal 303 KUHP, memberikan kesempatan pada pemain judi dan menjadikannya sebagai pencarian , atau diduga dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Temuan di lapangan Malam minggu, ( 29/9/2024 ) setelah diwawancarai wasit gelper yang berada di ruko pinggiran jalan dapur12, kavling seroja itu,

Kembali menyampaikan kepada pak kapolsek sagulung, mengenai togel yang berada di wilayah Hukum polsek sagulung, ( 23/10/2024 ),

“Terimakasih info akan diselidiki , ” tulisnya via WhatsApp.

Perjudian Togel telah diatur pada pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian togel dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp. 25 juta.

Untuk saat ini masih belum ada juga tindakan dari APH Polsek Sagulung, diduga terjadinya pembiaran Judi di wilayah Polsek Sagulung. Banyak titik – titik gelper yang masih beroperasi. Diminta kepada pak Kapolda, pak Kapolres ambil alih tindakan mengenai Judi di wilayah Polsek Sagulung.  /Yutel

Bersambung ..

By Man