Oleh M. Yazid Mar’i

Mediaindopol.com – Bojonegoro – Diantara wewenang KPUD kabupaten adalah Menyusun keputusan KPU Kabupaten dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu divisi KPUD yaitu Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan, sosialisasi kepemiluan, partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih.

Atas kewenangan KPUD ini, maka munculah kegiatan debat publik #1 yang diselenggarakan di Eston Hotel 19 Oktober 2024, meski gagal. Jika untuk persoalan remeh temeh aja tidak mampu menyelesaikan secara bijak dan cerdas, bagaimana untuk tugas besar kedepan.

Ibarat sebuah pertandingan dua kesebelasan. Maka jangan salahkan jika sebuah tim dianggap “ashor” atau telah diashorkan”, maka tak ada pilihan lain, kecuali bagaimana pelatih membikin skenario menang. Karena kemungkinan kecil menang menang “jika diatas kertas” seluruh elemen negara TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) telah dibikin Jakarta.

Tentu KPUD sebagai institusi negara memiliki norma hukum dalam berjalannya. Maka ketaatan pada norma hukum itu menjadi keharusan, sekaligus memutus mata rantai pemesan yang bertransaksi secara grosir.

Selamat datang akal dan nurani sehat, selamat tinggal kejumudan di Bojonegoro. Wasit sehat, wasit waras okey.

Ingat… Ingat… Ingat! sudah tiga kali persoalan remeh temeh menyisakan tanya (kirap maskot perahu hias, sosialisasi pemilu damai, debat part #1). Mengulanginya adalah laksana orang yang tercebur lubang menganga 3 kali.

Kopi pagi Perumahan Permai, 20 Oktober 2024