Musi Rawas//Mediainfopol.Com/Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), sigap langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), adanya informasi penemuan sesosok mayat dibelakang warung tepatnya depan WC area kompleks Pabrik Kelapa Sawit Kenanga Mill PT Evans Lestari Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, abupaten Mura, sekitar pukul 06.05 WIB, Sabtu (19/10/2024).
Setelah personel tiba dilokasi, personel langsung melakukan pemeriksaan saksi, identifikasi serta olah TKP, dan akhirnya diketahui jenazah tersebut berjenis kelamin laki-laki berumur 53 tahun.
Setelah di introgasi oleh personel, diketahui identitas jenazah, Abson Tampubolon (53), seorang sopir angkutan CPO PT. Fajar Gelora Semesta (PT.FGS) Km.7 Palembang asal warga Jalan Swadaya No.19, Kelurahan Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel.
Saat ditemukan jenazah dengan posisi terlentang memakai celana levis biru, jaket kain merah marun belum dipakai, handuk kecil di leher disekitar korban terdapat satu buah senter kepala, sepasang sendal dan bungkusan plastik hitam berisikan pakaian basah/kotor diperkirakan korban telah selesai mandi.
Setelah dilakukan, olah TKP dan mengevakuasi mayat korban dan dibawa menggunakan mobil ambulance untuk di lakukan pemeriksaan secara medis di RSUD dr. Sobirin Muara Beliti untuk dilakukan pemeriksaan luar mayat dan tindakan medis lainnya dengan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya belas kekerasan pada tubuh korban.
Namun, ditemukan keluar busa dari hidung sebelah kiri dan mulut korban lalu jenazah korban dibawa ke kamar jenazah Eks RS dr. Sobirin Lubuklinggau, sambil menunggu kedatangan pihak keluarga korban dari Palembang.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/10/2024).
“Benar ada penemuan jenazah berjenis kelamin laki-laki dan diketahui identitas jenazah, Abson Tampubolon, asal warga Jalan Swadaya No.19, Kelurahan Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel,” kata Kapolsek
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan informasi pada, Jumat (18/10/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, korban dengan mengendarai mobil Truk Hino Tangki warna hijau kode P519 Nomor plat BH 8224 GU bersama dan saksi serta sopir pengangkut CPO lainnya tiba di Area Kompleks Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kenanga Mild PT. Evans Lestari, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti.
Setelah memarkirkan mobil korban dan rekannya, Joni pergi ke warung milik Susilawati (saat itu warung sudah tutup) setelah dipanggil oleh saksi Joni dan Sulilawati buka warung lalu saksi Joni Haris dan korban minta dimasakan dua bungkus Mie goreng + telur dan segelas kopi hitam.
Sekira pukul 23.00 WIB, saksi Joni Haris kembali ke mobilnya untuk istirahat, sedangkan korban mengatakan mau mandi karena gerah atau panas dan diingatkan oleh saksi Joni Haris tidak usah mandi hari sudah malam.
Lalu, pada hari Sabtu (19/10/2024), sekitar pukul 06.00 WiB, saksi Hengki Herwan (pemilik warung) membuka warung dan saat akan menyalakan mesin air mendapati seorang laki-laki tergeletak depan WC di belakang warungnya lalu saksi Hengki menghampiri saksi Joni Haris dan melaporkan ke Security untuk mengenali korban, setibanya di TKP saksi Joni Haris meletakkan tangannya didada kiri korban namun tidak ada respon dan mulut korban mengeluarkan busa.
Saat korban ditemukan posisi terlentang memakai celana levis biru, jaket kain merah marun belum dipakai, handuk kecil di leher disekitar korban terdapat satu buah senter kepala, sepasang sendal dan bungkusan plastik hitam berisikan pakaian basah/kotor diperkirakan korban telah selesai mandi.
Kemudian dilakukan pengecekan barang-barang korban didalam mobil dan ditemukan, satu buah tas warna hitam, berisikan, pakaian korban, kartu sopir atas nama korban, obat-obatan (Samcofenac 50, Dexymox Forte,Zevask,Aclonac, clindamicin Hcl, incidal OD,Erlamycetin), satu bungkus rokok jenis kretek, satu buah HP Nokia warna biru, satu buah Dompet korban berisikan, uang senilai Rp.1.128.000, SIM BII umum atas nama korban, fotokopi warna SIM BII umum atas nama korban dan pas poto korban ukuran 2 x 3.
“Dugaan sementara korban meninggal, diduga penyakit yang derita korban kambuh dan tidak tertolong karena ditemukan obat-obatan di dalam tas korban,” tuturnya.
(M.Harus ak)