Kutai Timur MediaInfopol.com
SANGATTA – Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur (Kutim) tentang Ketenagakerjaan telah disahkan dan disosialisasikan sejak bulan ini Oktober 2024. Perbup yang mengatur tentang regulasi dalam merekrut hingga memperkerjakan karyawan itu tidak akan lepas diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda). Oleh Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi (Dinakertrank)Kutim.
Sosialisasi yang dihadiri oleh Pihak Perusahaan se-Kutai Timur, Nara Sumber dari Kejaksaan, Serikat-Serikat Pekerja, Kadin serta Aspek. Berlangsung di Hotel Teras Belad Resto.
“Sementara berjalannya sosialisasi (pembahasan Perbup Ketenagakerjaan) kan konsepnya Perbup ini tidak boleh bertentangan peraturan daerah (Perda Ketenagakerjaan) yang ada maupun peraturan di atasnya,” ungkap Kepala Disnakertrans Kutim Dr Roma Malau, Jumat (18/10/2024).
Lanjutnya, ia menargetkan akhir tahun 2024 ini dapat mensosialisaikan Perbup yang menguatkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, Roma Malau juga menjelaskan poin-poin penting yang menjadi fokus pembahasan Perbup Ketenagakerjaan dalam memperkuat Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kadis menegaskan daerah yang sehat, adalah wilayah yang status hukumnya jelas. Karena tidak mungkin daerah berjalan baik tanpa pengelolaan yang juga baik. Karena itu, sosialisasi peraturan baru harus dipercepat dan lebih massif.
“Bagaimana pun masyarakat dan perusahaan tahu bahwa itu merupakan landasan setiap pengambil keputusan. Artinya ketika sudah punya landasan yuridisnya kan sudah harus ditaati,” tandasnya.
Roma Malau juga menyampaikan pemerintah tengah berupaya memberi yang terbaik untuk Kutim. Karena itu ia meminta agar selalu ada masukan atau pun kritikan ditujukan kepada pihaknya agar mampu melihat apa yang harus secepatnya dibenahi.
“Alhamdulillah apapun yang akan dilakukan pemerintah ke depannya merupakan upaya perbaikan ke depannya untuk kita semua. Karena kita juga selalu ingin menerima saran dan instropeksi diri. Ini merupakan kebaikan yang harus kita junjung tinggi,” ucapnya.
Terbaru, Pemkab Kutim melalui Disnakertrans juga bakal menghadirkan aplikasi yang mampu mengintegrasikan data. “Juga kita akan membuat aplikasi yang berkaitan dengan data terintegrasi. Kalau ini sudah jadi maka semua akan terintegrasi.”
“Jadi siapa pun nanti dalam penerimaan tenaga kerja, di perusahaan mana pun mereka harus melakui barcod Disnaker. Tapi belum sampai ke sana, ini masih tahapan pembuatan aplikasi. Nanti setelah aplikasinya jadi baru kita jelaskan secara detail,” pungkasnya.
Pertama, soal pendidikan dan penyiapannya untuk sumber daya manusia (SDM). Lalu yang kedua, ada pola rekrutmen karyawan oleh perusahaan di Kutim.
“Karena pada pola rekrutmen itu ada aturan 80 persen (tenaga kerja lokal) dan 20 persen (luar daerah),” ucapnya.
Artinya, ditargetkan 80 persen pihak perusahaan dalam merekrut tenaga kerja dalam daerah Kutim berdasarkan atas kemampuan SDM lokal.
Namun, itu bisa berubah saat SDM tidak tersiapkan atau tidak memenuhi persyaratan sebuah perusahaan.
Oleh sebab itu, Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Mandiri milik Disnakertrans Kutim, lembaga pelatihan swasta sebagai mitra Pemkab Kutim termasuk balai latihan milik perusahaan perannya sangat dibutuhkan.
“Yang ketiga, adalah hubungan industrial jadi dengan pola pembinaan akan mencerminkan bagaimana membangun pola hubungan industrial,” pungkasnya.
(Inv.BW/nano)