Kutai Timur MediaInfopol.com
Sangatta, Kamis tanggal 17 Oktober 2024. Kuasa Hukum dan Advokasi dari pasangan nomor urut 01, H.Kasmidi Bulang dan H.Kinsu, mendapatkan satu kesempatan baik, diterima oleh Bawaslu Kutai Timur. Untuk secara resmi, bisa memasukkan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Pasangan 02 (dua) di Kabupaten Kutai Timur. Dalam laporannya Team Kuasa Hukum calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 01(satu) Kepada Bawaslu
Dr. Felly Lung S.H.,MAP Wakil Ketua III Tim Pemenangan KB Kinsu, beserta Lukas Himuq, SH.,MH Seketaris III Tim Pemenangan KB Kinsu mewakili Ketua Team Hukum dan Avokasi Ikhwan Syarif, SH., MH. menyampaikan.
“Menurut keteranganya kepada awak Media Kami memasukkan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02 di Kabupaten Kutai Timur. Dalam laporan ini, kami menduga keras atas keterlibatan ASN, baik itu kepala Dinas, Camat, dan sebagainya, yang telah kami sertakan dengan bukti-bukti yang kuat, pada hari ini sudah diterima oleh Bawaslu Kutai Timur.”
Dan kami atas nama team kuasa Hukum dan Advokasi KB-Kinsu yang telah ditunjuk oleh pasangan calon dan telah di tanda tangan akan terus menjaga dan mengawal pasangan calon
“Selain itu yang perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat
luas terkait dengan polemik mesin cetak yang sengaja disebar-sebarkan di media sosial oleh oknum-oknum,
Perlu di garis bawahi, bahwa laporan tersebut berdasarkan laporan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024. tidak terbukti dan sudah di hentikan
Tertanda Ketua Bawaslu Kutau Timur, Aswadi MPE.”
Sedangkan pemberitahuan tentang status laporan dengan penyebaran berita bohong tersebut sudah maksud kerana undang-undang ITE yang akan kita akan laporkan untuk menjaga nama baik pasangan calon KB-Kinsu.
Sesuai undang-undang ITE mengatur perlindungan berbagai kegiatan yang menggunakan internet, termasuk untuk mendapatkan informasi dan melakukan transaksi. UU ini juga mengatur sanksi bagi orang yang menyalahgunakan internet, seperti melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu.
Dan kami sertakan bukti terkait dengan ujian berita bohong dan sebaran yang menggunakan media sosial di tempat umum.
Mungkin itu yang kita akan sampaikan sekali lagi untuk pasangan KB Kinsu secara khusus para pendukungnya di 18 Kecamatan tetap solid, kita terjaga keadilan, kita jaga Kutai Timur agar bisa terus terjalin perdamaian dan kita wujudkan secara khusus untuk kemenangan KB-Kinsu, ucapnya dan turut di dampingi Afwatun Najibah, SH dan Dervius Lahang, SH sebagai anggota Tim Kuasa Hukum & Advokasi KB KinsuKinsu.
(Inv. BW/nano)