Lubuklinggau//MediainfopplCom/Gemuruh suara dan teriakan telah berlangsung dua kandidat calon walikota dan wakil walikota lubuklinggau pada kontestasi untuk massa jabatan periode 2025-2030 telah di tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbagai strategi untuk merebut suara dan simpati mulai dirasakan masyarakat.
Kembali hal ini mendapat sorotan dalam presfktip dari salah satu mahasiswa Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAI.BS) kota Lubuklinggau. Ferry Isrop yang namanya tidak asing lagi di telinga masyarakat saat di wawancarai mengungkapkan.
Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya.
Demokrasi kekinian adalah demokrasi yang mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat membawa kesejukan kedamaian kenyamanan serta kondusifitas dilingkungan sehingga mampu menjadi jawaban terhadap setiap masalah-masalah ada di kota lubuklinggau.
“Dua kandidat yang berkompetisi untuk merebut kursi nomor satu saat ini merupakan putra terbaik dari kota lubuklinggau mari kita salurkan hak suara sesuai dengan hati nurani.”
Adanya pemilihan walikota dan wakil walikota pada, tanggal 27 November 2024 saat nya warga kota lubuklinggau memilih dan menentukan hak suara nya, ingat jangan terikat karena money politik dan janji dikumandangkan mari berfikir logika kenyataan. Jika hal ini terjadi maka rusaklah tatanan dari sebuah nilai demokrasi.
Politik uang atau money politic istilah yang merujuk pada upaya dalam memengaruhi masyarakat untuk merebut hak suara yang melekat pada diri seseorang.
(M.Harus ak)