Musi Rawas//Mediainfopol.Com/Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku curat pasal 363 KUHPidana, di pondok berada di sekitar TPA, Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (13/10/2024).
Diketahui identitas tersangka, Karde alias Kardo (30), warga Dusun II, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Tersangka beserta rekannya diduga mencuri batang kelapa sawit (Bibit), milik, PT Sumatera Agro Tehnik (SAT) di Dusun I, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.20 WIB, Kamis (12/9/2024).
Dari tangan tersangka anggota menyita barang bukti (BB), diantaranya, sebilah parang panjang, satu helai celana panjang warna hitam, satu helai baju kaos warna putih dan dua batang kelapa sawit.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, saat dikonfirnasi, Selasa (15/10/2024).
“Benar, kami telah berhasil meringkus, tersangka pencuri batang kelapa sawit (Bibit), atas nama tersangka, Karde alias Kardo,” kata Kapolsek
Kapolsek menjelaskan, tersangka berhasil dibekuk, berdasarkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di pondok berada di sekitar TPA, Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK.
Selanjutnya, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, bersama personel Polsek Muara Beliti, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Setiba di TKP, ternta benar tersangka berada dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolsek Muara Beliti, tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B-25/IX/2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 23 September 2024.
Kejadian pencurian tersebut terjadi dilakukan tersangka bersama R (sudah menjalani hukuman), dan BR (DPO). Mereka, mendatangi tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor, tiba di TKP pelaku mencongkel/menggali batang kelapa sawit (Bibit), yang sudah ditanam dengan menggunakan alat linggis dan parang kemudian pelaku membawa batang kelapa sawit (Bibit), tersebut kedalam kebun karet warga dan pelaku memangkas dahan / pelapah kelapa sawit tersebut lalu dimasukan keadalam karung dan pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa batang kelapa sawit (Bibit) sebanyak 60 batang.
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Managemen PT. SAT dan melaporkan ke Mapolsek Muara Beliti.
“Atas kejadian tersebut korban/pelapor kehilangan batang kelapa sawit sebanyak 60 batang dan mengalami kerugian senilai Rp.9.000.000,” tuturnya.
(M.Harus ak)