Cilacap Mediainfopol.com Sat Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Dua pelaku, yakni T H T (38) dan J B A (26), ditangkap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo mengatakan penangkapan ini terjadi pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 14.20 WIB, di Jl. TPI Congot Indah, Desa Jetis, Nusawungu, Cilacap. Polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku.

“Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 0,88 gram.” Ujar Galih, Minggu, 13 Oktober 2024.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cilacap. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Kaperwil Anton