Malang//mediainfopol.com
Batituud Peltu Cahyo mewakili Danramil 0818/19 Gondanglegi Menghadiri Sosialisasi tahapan kampanye dan penanganan pelangaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Jawa Timur tahun 2024, Di Aula Edutel Gondanglegi Kecamatan Gindanglegi Kabupaten Malang. (10/2024)

Dalam sososialisasi itu, dihadiri dari Instansi terkait untuk sebagai pemateri penanganan dan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Malang dan pemilihan gubernur dan wakil gubernurJawa Timur, di kecamatan gondanglegi.

Dalam kesempatan itu Dihadir juga oleh organisasi kemahasiswaan, organisasi pres, perwakilan Panwas Kecamatan bidang pengamanan dan pelanggaran serta dua orang LO calon bupati dan wakil bupati.
sosialisasi penanganan pelanggaran Pilkada ini menjadi penting agar peserta pemilihan maupun masyarakat dapat lebih memahami alur prosedur penanganan apabila ditemukan pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Malang dan calon gubernur dan wakil gubernurJawa Timur.

Selain melapor langsung ke Bawaslu, terkait pelanggaran Pilkada ini dapat melaporkan ke Panwas Kecamatan. Dan apabila pihak Panwas Kecamatan tidak merespon laporannya, silahkan langsung lapor ke Bawaslu agar ditindak di proses pihak Panwascam-nya.

Peltu Cahyo menjelaskan dalam pelanggaran Pilkada ini pun ada larangan bagi Aparatur Spil Negara (ASN) serta Kepala Desa atau Kelurahan yang menguntungkan bagi salah satu calon baik ikut mengkampayekan atau ikut terlibat didalamnya. Selain itu ada tempat tertentu yang dilarang untuk berkampanye seperti tempat ibadah, pendidikan,” ujar Cahyo.

Selanjutnya dia menyampaikan bukan semua informasi pelanggaran Pilkada tersebut harus ditindak oleh Bawaslu. Maka bila melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran pelanggaran Pilkada, pelapor harus melengkapi syarat-syaratnya formalnya.

“Laporan harus disampaikan langsung ke Bawaslu atau panwaslu Kecamatan dan laporan harus dituangkan dalam formulir model A1 oleh petugas penerima laporan. Menandatangani formulir laporan, menyerahkan data berupa KTP dan surat keterangan kependudukan sesuai dengan ketentuan, bukti. Selain dari laporan juga bisa dari temuan, informasi hasil pengawasan dilapangan,” imbuhnya.

Untuk itu Devisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu itu berharap supaya peserta yang ikut dalam sosialisasi tersebut bisa mensosialisasikan kembali kepada masyarakat lainya.(eddy//pendim)

By Man