Rejang Lebong// Mediaingopol.Com/Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu bertindak cepat dalam menindaklanjuti laporan dari tim hukum pasangan calon (paslon) nomor 1 terkait dugaan ketidaknetralan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut. Laporan ini menyebutkan adanya dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh tiga ASN, yakni AM, HE, dan TA.
Saat ini, ketiga ASN tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu. Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPPH) Bawaslu Rejang Lebong, M. Abror, S. HI., mengonfirmasi bahwa proses klarifikasi sedang berlangsung. “Ya, sedang kami klarifikasi, syarat formil dan materiil sudah terpenuhi,” ujar Abror.
Meskipun masih dalam tahap pemeriksaan, Abror mengungkapkan bahwa ketiga ASN tersebut mengakui kehadiran mereka dalam video yang beredar di media sosial. “Namun, saat ini pemeriksaan terhadap AM dan TA masih berlangsung,” jelasnya. Oleh karena itu, Bawaslu belum dapat memberikan kesimpulan akhir dari hasil pemeriksaan tersebut. “Secepatnya hasil pemeriksaan akan kami sampaikan,” tambah Abror.
Meski Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor, Abror menegaskan bahwa kewenangan untuk memberikan sanksi bukan berada di tangan Bawaslu. “Hasil pemeriksaan kami akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nah, Mendagri atau BKN-lah yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi jika mereka terbukti bersalah,” tegas Abror.
Sebelum diperiksa oleh Bawaslu, ketiga ASN ini telah terlebih dahulu diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong. Menurut informasi yang diterima, mereka telah membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Kasus ini menunjukkan komitmen Bawaslu Rejang Lebong dalam menjaga netralitas ASN dalam proses pemilihan, serta memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara adil dan transparan. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Rejang Lebong.(M.Harus ak)