JEMBER, Mediainfopol.com

Kejadian memilukan menimpa seorang anak di Jember. Korban, Aurel menjadi sasaran penganiayaan oleh seorang perempuan bernama Naila. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB di sekitar Masjid Desa Sumber Katempa, Tegal Besar, Kaliwates, Jember.

Berdasarkan laporan polisi nomor LPIB/403/X/2024/SPKT yang diterima Polres Jember, orang tua korban, Bapak Ali, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dalam laporannya, Bapak Ali menjelaskan bahwa anaknya telah dicakar di wajah oleh Naila hingga mengalami luka.

Peristiwa bermula saat korban selesai mengikuti kegiatan sholawatan. Saat berjalan pulang bersama temannya, korban tidak sengaja berpapasan dengan Naila. Diduga ada kesalahpahaman sehingga NAILA langsung mendorong korban. Tidak terima, korban membalas dorongan tersebut. Namun, Naila kemudian melakukan tindakan yang lebih jauh dengan mencakar wajah korban.

Berdasarkan keterangan disurat laporan diduga kuat motif penganiayaan ini dilatarbelakangi kesalahpahaman. NAILA merasa bahwa korban dan temannya menggosipkannya. Namun, motif pasti dari tindakan kekerasan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cakar di bagian wajah, tepatnya di pojok sebelah hidung atas kiri. Luka tersebut menyebabkan korban merasakan sakit dan trauma.

Atas perbuatannya, Nela terancam dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Polisi telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini.

Kasus penganiayaan terhadap anak ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak. Masyarakat diharapkan untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak.

 

(Syahroni)