Banjarnegara Mediainfopol,com.– Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Gumelar Desa Kalilandak Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara yang diketahui, Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH mengatakan, korban merupakan seorang perempuan berinsial EM (59) seorang guru yang mengajar di salah satu SMP N di Kecamatan Purwanegara, adapun tersangka yakni seorang laki-laki berinsial SL (63) warga Dusun Sidamulya Desa Kalilandak Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara, dimana tersangka ini merupakan orang kepercayaan korban dan bekerja sebagai sopir korban.
“Modusnya, tersangka menjual mobil milik korban tanpa sepengetahuan korban, lalu membunuh korban pada saat korban tidak terima atas perbuatan tersangka, kemudian tersangka merekayasa seolah-olah korban bunuh diri,” katanya saat konferensi pers di Aula Samgraga Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (17/9/2024).
Ia mengungkapkan, kronologi kejadian awalnya pelaku datang kerumah korban, kemudian ditanya mobil, kemudian tersangka menjawab bahwa mobilnya sudah di jual.
“Saat itu korban marah, lalu seketika itu juga pelaku mengambil tali yang sudah disiapkan dibalik baju, lalu korban diikat lehernya, korban sempat berteriak, setelah dipastikan mati, kemudian tersangka meninggalkan korban, kebetulan korban tinggal sendiri dan seorang janda,” ucap dia.
Untuk menutupi perbuatannya, lanjut dia, kemudian tersangka merekayasa seakan-akan bunuh diri sehingga membuat jeratan di leher dan diikatkan di ventilasi.
“Awalnya kita mendapat laporan terkait adanya orang gantung diri, karena tersangka memang merupakan purnawiraan anggota Polri sehingga pintar menutupi jejak dan dibuat seakan-akan kejadian tersebut gantung diri,” kata dia.
Namun setelah melakukan penyelidikan dan pengambilan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, sambung AKBP Erick, kemudian mengarah bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan.
“Kami tidak serta merta menetapkan orang sebagai tersangka, kami pastikan Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan secara profesional dan berdsarkan scientific crime,” sambung dia.
Adapun hasil pemeriksaan awal dalam kegiatan outopsi, bahwa korban makan 4 jam terakhir, ditemukan luka memar dibelakang kepala akibat benda tumpul.
“Ditemukan adanya jejas dileher korban, tidak ditemukan patah tulang rawan, ditemukan patah tulang dada kanan ke 5 dan korban meninggal dunia karena kekurangan suplai oksigen,” bebernya.
Selanjutnya, ia mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat mendapati korban dirumahnya sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polsek Purwareja Klampok dan Satreskrim Polres Banjarnegara dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang dilanjutkan olah TKP serta serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
“Dari keterangan saksi, didapati fakta bahwa korban tidak berangkat mengajar dari hari Rabu tanggal 11 September 2024,” katanya.
Sehingga pada hari Kamis 12 September 2024 para saksi ini berangkat menuju ke rumah korban, sesampai di rumah korban, gerbang depan rumah dalam keadaan digembok dari dalam rumah, kemudian mereka mencari tangga untuk memanjat pagar dan membuka pintu gerbang kemudian masuk ke dalam rumah dengan pintu garasi tidak terkunci dan pintu dari garasi ke ruang tengah tidak dalam keadaan terkunci.
“Selanjutnya para saksi melihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi korban telungkup di bawah dan terdapat jeratan tali dileher,” tuturnya.
Setelah olah TKP selesai, korban selanjutnya dibawa ke RS Emanuel Purwareja Klampok untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian sekitar Pukul 18.30 WIB korban dimakamkan di tempat pemakaman umum Desa Kalilandak.
“Sebelum dimakamkan memang keluarga korban pada saat itu menolak untuk dilakukan autopsi, hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan autopsi dan dari penyidik pun sebelumnya sudah menanyakan kepada pihak keluarga korban yang saat kejadian masih berada di Jawa Barat serta dari Pihak Keluarga korban menyampaikan agar korban segera dimakamkan,” kata Kapolres.
Selang sehari, yakni Jumat tanggal 13 September 2024 anak korban saudara GNC pulang, karena ia tinggal di luar kota, lalu ia menduga banyak kejanggalan pada kematian ibunya, hal yang sama juga ditemukan Satreskrim Polres Banjarnegara saat melakulan olah TKP.
“Kejanggalan itu diantaranya dimana di dalam rumah ditemukan ada suguhan tamu di kursi ruang tamu, ada 1 gelas teh yang sudah diminum, buah semangka yang sudah diiris diwadah piring, pakaian korban saat ditemukan meninggal memakai daster yang dilapisi jaket dan pakai kerudung, karena biasanya kalau dirumah hanya memakai daster saja,” ucapnya.
Selain itu, sambung Kapolres, barang berharga milik korban yaitu Mobil Avanza warna hitam tidak ada atau hilang, gerbang terkunci yang biasanya korban tidak pernah mengunci gerbang dan menemukan kunci pintu garasi di depan gerbang.
“Lalu pada hari Jumat (13/9/2024) keluarga korban membuat Laporan Resmi ke Polsek Klampok, kemudian atas dasar laporan dari pihak keluarga korban, kemudian Kepolisian melakukan pembongkaran makam korban untuk keperluan autopsi jenazah,” tutur dia.
Tidak kurang dalam waktu 1×24 jam setelah keluarga korban membuat laporan, masih kata Kapolres, Kepolisian Sektor Purwareja Klampok bersama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap orang-orang sekitar yang terakhir berkomunikasi dengan korban, kemudian pemeriksaan difokuskan terhadap orang yang berkomunikasi terakhir dengan korban.
“Selanjutnya pada saat pemeriksaan terduga pelaku ditemukan kesamaan dari keterangan saksi mengenai hasil visum dan luka yang ada di tangan terduga pelaku, dimana pada saat pemeriksaan ditemukan luka dilengan kanan tersangka yang diakui terkena mesin las, kemudian penyidik melakulan visum terhadap luka tersebut dari hasil pemeriksaan luka tersebut bukanlah luka bakar yang disebabkan mesin las, akan tetapi karena gesekan dan mempunyai alu,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dan fakta yang ada di TKP, Polsek Purwareja Klampok bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Banjarnegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUH, yakni tentang pembunuhan berencana, penganiyaan, penipuan dan penggelapan.
“Ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Kaperwil Antonius