Jember, Mediainfopol.com

Seorang pemuda berinisial SH (33 Tahun) asal Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember berurusan dengan pihak berwajib.
Tersangka diduga kuat memiliki dan menguasai obat obatan terlarang kelas 1 yakni sabu.

Pada hari Selasa, 17/09/2024 bertempat di Polsek Wuluhan, hasil dari penyidikan pihak berwajib menetapkan tersangka dengan barang bukti 1 klip sabu seberat 0,21 gr, korek api, sedotan, pipet, dan 1 unit handphone milik tersangka.

“kita buntuti tersangka, yang kita curigai sebagai pemakai selanjutnya saat tersangka mengambil sesuatu di jalan kami amankan dan setalah lakukan penggeledahan, ternyata pesanan sabu – sabu. Motif tersangka dengan cara membeli secara COD.” pungkas Aiptu Sugiyanto, selaku Kanitreskrim Polsek Wuluhan.

“tersangka kami jerat dengan penerapan pasal 112 dan asal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dengan selalu berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Jember” tambah beliau.*

 

(Syahroni)