Lubuklinggau//  mediainfopol.com/ Upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap dua pengedar narkoba yang masih berusia belia, NAN (17) dan MR (17), dalam operasi yang digelar Selasa (10/9/2024). Barang bukti yang diamankan berupa 312 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan lintas kabupaten.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (17/9/2024), Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Wakapolres Kompol Asep, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dimulai sejak awal September. Aparat kepolisian mendapatkan informasi penting pada 5 September 2024 tentang rencana pengiriman 1.000 butir pil ekstasi ke wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya. Informasi ini mendorong tim Sat Res Narkoba melakukan operasi pengintaian selama beberapa hari.

Pada 10 September 2024, sekitar pukul 14.15 WIB, kedua tersangka ditangkap ketika sedang melintas di Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Mereka mengendarai sepeda motor, membawa 100 butir pil ekstasi berwarna biru yang diduga baru saja diambil dari jaringan narkoba lintas kabupaten. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah salah satu tersangka, NAN, di Jalan Dayang Torek, Lubuklinggau Barat I. Dari penggeledahan ini, petugas menemukan tambahan 212 butir pil ekstasi, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 312 butir.

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengungkapkan bahwa mereka diminta oleh seseorang berinisial L untuk mengambil narkoba jenis ekstasi di daerah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari 1.000 butir yang mereka bawa, sebanyak 600 butir telah diedarkan di wilayah Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Sisanya, sebanyak 312 butir, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sebelum sempat diedarkan lebih lanjut di Lubuklinggau.

Tersangka NAN mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia terlibat dalam transaksi narkoba. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta per orang bersama tersangka MR untuk mengantarkan ekstasi tersebut. Keduanya menyatakan bahwa upah yang dijanjikan sangat menggoda, meskipun mereka mengetahui risiko hukum yang mereka hadapi.

Wakapolres Kompol Asep menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan kedua tersangka ini. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Musi Rawas dan Lubuklinggau. “Kita menduga bahwa jaringan ini beroperasi lintas kabupaten dengan modus operandi yang terstruktur. Kami akan menggali lebih dalam informasi dari tersangka serta melakukan koordinasi dengan Polres di wilayah lain untuk membongkar jalur distribusi narkoba ini,” jelasnya.

Kasus ini menyoroti semakin tingginya tingkat peredaran narkoba di kalangan remaja di wilayah Sumatera Selatan. Keterlibatan anak-anak muda seperti NAN dan MR menunjukkan bahwa jaringan pengedar narkoba mulai menyasar individu-individu yang dianggap mudah dipengaruhi dengan iming-iming keuntungan finansial. Situasi ini menjadi tantangan besar bagi pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba, yang membutuhkan pendekatan taktis dan pencegahan lebih dini di tingkat masyarakat.

Peredaran narkoba di Lubuklinggau dan sekitarnya kerap menjadi masalah serius yang memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Wilayah ini, dengan letaknya yang strategis di antara beberapa kabupaten, menjadi salah satu titik rawan penyelundupan narkoba. Kasus yang melibatkan tersangka di bawah umur seperti NAN dan MR menambah kerumitan penegakan hukum, karena keterlibatan mereka seringkali dipicu oleh faktor ekonomi, tekanan lingkungan, dan minimnya pendidikan terkait bahaya narkoba.

Polres Lubuklinggau berharap, melalui operasi-operasi seperti ini, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya narkoba dan memberikan dukungan penuh kepada pihak berwajib dalam upaya memberantas peredarannya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkoba.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya upaya kolektif antara penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Dengan penangkapan kedua tersangka ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Lubuklinggau dan Musi Rawas dapat ditekan, meskipun tantangan untuk memberantas jaringan narkoba lintas kabupaten masih sangat besar.

Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap aktor-aktor lain di balik jaringan ini, sekaligus memperkuat langkah preventif untuk mencegah keterlibatan generasi muda dalam aktivitas ilegal ini.

(M.Harus ak)