Musi Rawas//        mediainfopol.com/ Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku perkara 363 KUHPidana (Curat), dirumah anaknya di Kota Lubuklinggau, Selasa (17/9/2024).

Diketahui identitas tersangka, Indawan (53), warga Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Tersangka ditangkap diduga mencuri buah sawit milik, HM (52), di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.00 WIB, Minggu (1/9/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).

“Benar, kami telah meringkus, tersangka, Idawan karena diduga mencuri buah sawit, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada dikota Lubuklinggau.

Anggota langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi, ternyata benar, tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, 50 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.000 kg, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa body dan tanpa Nopol, satu buah keranjang gandeng besi, satu buah Egrek (alat panen buah kelapa sawit), dan satu buah senter kepala warna silver,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP / B / 207 / IX / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tanggal 01 September 2024.

Diketahui, pencurian tersebut dilakukan oleh, tersangka, Indawan, Arjisi (sudah menjalani hukuman) dan M (DPO). Bermula, saat korban tidur di pondok kebun kelapa sawit miliknya pada Pukul 03.00 WIB.

Korban mendengar ada suara langkah kaki dan saat melihat ke arah sumber suara korban melihat ada tiga orang laki-laki yang menggunakan lampu senter.

Kemudian korban keluar dari pondok dan memantau dengan cara mengendap-endap, kemudian korban melihat ke tiga orang tersebut melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik korban.

Lalu korban menghubungi, HS dan menyuruh HS, untuk ke kebun korban mengajak temanya, kemudian sesampainya, HS, bersama S dan RH, di kebun korban benar HS, melihat ada tiga orang laki-laki, yang sedang mencuri buah kelapa sawit milik korban menggunakan satu buah egrek.

kemudian, HS langsung menegur dan memanggil tiga orang tersebut setelah itu ke tiga pelakupun mendekati, HS  dan saat ketiga pelaku mendekat, HS dan S, langsung melakukan penangkapan dengan cara memegang ke dua tangan pelaku Arjisi dan HS, langsung mengikat tangan pelaku Arjisi, menggunakan karet ban, sedangkan dua pelaku lainya berhasil melarikan diri.

“Kemudian tersangka berikut barang bukti (BB), diamankan dan di serahkan ke Polres Musi Rawas. Dan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 50 janjang buah kelapa sawit, seberat lebih kurang 1.000 Kg diuangkan senilai Rp. 2.800.000,” tuturnya.

(M.Harus ak)