BOJONEGORO-MediaInfopol.com.

Bumi Wali (Tuban) diambang  kehancuran,banyaknya penambangan galian C yang diduga ilegal yang  berakibat merusak jalan Desa dan merusak Alam serta ekosistim semakin bertambah.Salah satunya yang ada diArea Sawah/Kebun Desa TalangKembar Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Aktifitas galian C ini berlangsung sudah hampir satu mingguan bebas beroperasi ,meski diduga melanggar hukum.Informasi dilapangan menyebutkan bahwa tambang tersebut milik Gus  Ad. Sabtu(14/09/2024)

Pantauan  beberapa awak media dilokasi,terlihat beberapa Dump truck keluar masuk mengangkut material serta sebuah alat berat jenis Excavator sedang mengeruk lapisan tanah yang kemudian dituangkan kedalam dump truck.

Menurut salah satu warga yang ada disekitar lokasi saat ditanya tentang aktifitas dan jalan menuju lokasi galian C mengatakan.

“Beberapa hari ini diambil lapisannya ,itu bisa dilihat pasir kuarsanya putih bagus dan untuk jalan  baru hujan beberapa hari sudah parah disamping kalau buat simpangan tidak bisa.”tuturnya.

Dengan melihat kondisi dilokasi apa yang disampaikan salah satu warga ada benarnya,bahwa galian C diduga ilegal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat serius,cepat atau lambat akan berdampak pada kerusakan alam yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar lokasi pertambangan.

Saat awak media menanyakan atau mengorek informasi tentang aktifitas galian C diduga tidak memiliki izin yang diperlukan,seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan(WIUP),Izin Usaha Pertambangan(IUP) Exsplorasi dan IUP Operasi Produksi kepada penanggung jawab dilapangan bernama Imam jawabannya sangat kurang memuaskan.

“Saya hanya buruh disini ,terkait surat jalan ada dihp, tapi hp saya mati dan terkait izinnya saya kurang tau,urusannya Gus Ad selaku pemilik.”pungkas imam.

Tidak sampai disini saja awak Mediainfopol.com juga berusaha menghubungi VIA WhatsApp ke AD (Owners ) pada Minggu ,15/09/2024  terkait keberadaan tambang ,namun hanya  ada tanda biru dua tampa ada jawaban(dibaca tidak dibalas).

Perlu diketahui,pada pasal 158 Undang Undang Nomore 3 Tahun 2922 tentang Perubahan atas Undang Undang(UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tampa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Spesifikasi diatas meliputi Pertambangan Tampa Izin Usaha Pertambangan(IUP),Izin Pertambangan Rakyat(IPR) atau  Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK ) sebagaimana dimaksud Pasal 37,Pasal 40 ayat (3),Pasal 48,Pasal 67 ayat(1) atau ayat (7).

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap Eksplorasi,tetapi melakukan kegiatan operasi produksi,dipidana dengan pidana penjara sebagaimana  diatur dalam Pasal 160.

Dengan adanya informasi ini ,kami berharap Bapak Kapolres dan Kasad Reskrim Polres Tuban  yang baru saja menjabat diBumi Wali,segera menindak lanjuti.

Agar tidak adanya suara negatif tentang kinerja penegak Hukum diBumi Wali.

 

(Ghojali Kbiromip)