SRAGEN, Mediainfopol,com.– Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan motor yang merupakan residivis, pada Jumat, 6 September 2024. Ketiga pelaku, yaitu berinisial TRM alias Rudi, LH alias Lilik dan GRZ, ditangkap di sebuah kontrakan di Lasem, Rembang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat memimpin konferensi pers mengatakan, kasus ini bermula ketika korban, Rudi Fernando Sirait, menjual motor Honda Scopy 2022 AD 3916 QN melalui Facebook Marketplace.

Melihat iklan tersebut, pelaku lantas menghubungi korban untuk melakukan transaksi dengan sistem COD di sebuah rumah kontrakan di Sragen.

Saat bertemu, pelaku berpura-pura memeriksa kendaraan dan surat-surat motor. Salah satu pelaku mencoba motor keluar, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dengan dalih mengambil uang, namun mereka kabur membawa motor tersebut.

Korban yang menyadari penipuan itu segera melaporkan kejadian ke Polres Sragen. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di kontrakan mereka.

Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian mengakui perbuatan mereka.

Dibeberkan Kasat Reskrim, bahwa para pelaku ini merupakan residivis kasus serupa dan telah melakukan penipuan di beberapa daerah lain, termasuk Pekalongan dan Kendal, dengan modus yang sama.

Saat ini, para pelaku bersama barang bukti berupa motor hasil kejahatan telah diamankan oleh Polres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Sragen, “ urai AKP Isnovim, Rabu, (11/9/2024).

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku pada Jumat, 6 September 2024, di sebuah kontrakan di Lasem, Rembang, Jawa Tengah, “ tambahnya.

“Ketiga pelaku adalah residivis dengan catatan kriminal serupa. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan proses penyelidikan lebih lanjut tengah berlangsung di Polres Sragen, “ lanjut AKP Isnovim.

Sementara itu, menyikapi adanya kejadian tersebut AKP Isnovim berpesan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. Beliau menekankan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi jual beli, terutama melalui platform online.

“Pastikan untuk melakukan transaksi jual beli dengan orang yang dapat dipercaya. Selalu gunakan platform yang menyediakan fitur perlindungan bagi penjual dan pembeli. Jika terpaksa harus melakukan transaksi tatap muka atau COD (cash on delivery), pilihlah tempat yang ramai dan aman, seperti kantor polisi atau area publik yang dilengkapi dengan CCTV, “

“Jangan segan untuk meminta dan memverifikasi identitas pembeli sebelum melakukan transaksi. Cek keaslian dokumen seperti KTP, SIM, atau identitas lainnya. Hal itu untuk mewaspadai modus penipuan yang sering kali menggunakan modus yang tampak meyakinkan, seperti berpura-pura memeriksa barang atau menggunakan alasan-alasan tak terduga untuk mengalihkan perhatian korban, intinya tetaplah waspada dan tidak mudah percaya, “ tutupnya.

Kaperwil.Antoniu

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*