Malang//mediainfopol.com
Dusun Gendogo Desa Balesari Kec. Ngajum, yang terletak di kawasan Perhutani KPH Kepanjen, baru-baru ini menjadi pusat perhatian dalam upaya mencegah Karhutla Hutan Balesari, Dalam rangka meningkatkan kesadaran warga akan bahaya kebakaran, Babinsa Balesari Sertu Tarsono, berkolaborasi dengan Perhutani KPH Kepanjen Malang dan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan Universitas Merdeka Malang (UMER). Bersama-sama, mereka melakukan pemasangan banner peringatan bahaya karhutla di kawasan tersebut. (09/2024)

Pemasangan banner Karhutla Hutan Balesari ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi aktif untuk mengingatkan warga sekitar akan pentingnya menjaga alam dari potensi kebakaran, terutama mengingat musim kemarau yang rentan. Acara pemasangan Banner ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asper KPH kepanjen Malang Bapak Bambang S selaku pengawas dari Perhutani, para mandor, dan mantri kawasan hutan. Kolaborasi ini menunjukkan kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran yang bisa berdampak besar bagi masyarakat sekitar.

Sertu Tarsono selaku Babinsa balesari dalam pembicaraannya menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga hutan. “Bahaya Karhutla Hutan Balesari tidak hanya merugikan, tetapi juga bisa berdampak pada kesehatan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu, kita semua harus waspada dan peduli terhadap lingkungan,” tegasnya.

Bapak Asper Bambang S dari Perhutani KPH Kepanjen menambahkan bahwa upaya pencegahan lebih baik daripada pemadaman. “Jika terjadi Karhutla Hutan Balesari memadamkannya akan memakan waktu dan tenaga yang sangat besar. Oleh karena itu, kita harus lebih mengedepankan pencegahan dengan cara tidak membakar sampah di area sekitar hutan, dan menjaga agar hutan tetap bersih dari material yang mudah terbakar,” jelasnya.

Mahasiswa UMM dan UMER yang turut serta dalam kegiatan ini juga merasa bangga bisa berpartisipasi dalam program yang bermanfaat bagi lingkungan. Mereka berharap kolaborasi seperti ini dapat terus berjalan di masa mendatang, sehingga semakin banyak warga yang sadar akan pentingnya menjaga lingkungan.

Dengan adanya banner Karhutla Hutan Balesari peringatan ini, diharapkan warga Dusun Gendogo dan sekitarnya lebih waspada dan tidak sembarangan melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran adalah ancaman serius, namun dengan kerja sama dan kepedulian semua pihak, risiko tersebut dapat diminimalkan. Mari bersama-sama menjaga hutan kita demi masa depan yang lebih baik!(.eddy//pendim)

By Man

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*