Musi Rawas// mediainfopol.com/Musibah kebakaran kembali terjadi, kali ini terjadi dirumah milik, Nuryana (70), di Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 00.00 WIB, Jumat (23/8/2024).

Adanya kejadian tersebut, Tim Indentifikasi Satreskrim Polres Mura dan Polsek Muara Beliti serta Petugas PLN, mendatangi tempat kejadian untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (23/8/2024).

Dan, diketahui kebakaran dari hasil sementara olah TKP, dugaan sementara penyebab kebakaran akibat hubungan arus pendek/korsleting listrik.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, saat dimintai keterangan, Jumat (23/8/2024)

“Dini hari, telah terjadi musibah kebakaran rumah warga milik, Nuryana di Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK). Maka dari itu, personel melakukan Olah TKP, dan hasil sementara diduga kebakaran akibat hubungan arus pendek/korsleting listrik,” kata Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, identifikasi oleh anggota, diketahui kejadian terjadi kebakaran tersebut bahwa sumber api berasal dari ruang tengah rumah korban.

Lalu saksi bersama warga membantu memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya bersama personil Polsek Muara Beliti, yang mendatangi TKP, namun api terus membesar membakar rumah korban yang berbahan kayu dan berjenis rumah panggung hingga api membakar hangus 100% rumah korban, 

Kemudian tim pemadam kebakaran tiba di tempat kejadian langsung memadamkan sisa-sisa kebakaran hingga akhirnya api berhasil dipadamkan.

Hanya saja, pada saat kebakaran terjadi penghuni rumah sedang tidak berada di tempat, karena korban tidur dirumah anaknya yang berada di desa yang sama.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp 70 juta,” tuturnya

(M.Harus ak)