Lubuklinggau// mediainfopol.com/Dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi di tingkat daerah, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau, H. Tamri, memimpin rapat persiapan kunjungan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang akan digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024 mendatang. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Lubuklinggau, menghadirkan berbagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki peran kunci dalam pengelolaan aset dan layanan publik.

KPK, sebagai lembaga antikorupsi terdepan di Indonesia, dipastikan akan menyoroti beberapa isu krusial dalam kunjungan mereka. Berdasarkan arahan Inspektur Kota Lubuklinggau, H. Resta Irwan Putra, kunjungan ini tidak sekadar seremoni, melainkan langkah nyata dalam memastikan bahwa pemerintah daerah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Beberapa topik utama yang akan dibahas termasuk pengelolaan barang milik daerah, sertifikasi aset, penanganan aset bermasalah, serta optimalisasi pendapatan daerah. “KPK akan menekankan progres pengelolaan aset daerah, penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), pengadaan barang dan jasa, hingga perizinan dan layanan publik,” tegas H. Resta.

KPK juga berharap agar semua permasalahan terkait pengelolaan aset daerah dapat diselesaikan dengan baik melalui kolaborasi yang erat antara KPK, BPK, dan pemerintah daerah. “Jika ada kendala atau masalah, sampaikan kepada KPK. KPK dan BPK siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, H. Tamri menekankan pentingnya sinergi antar OPD. Persiapan yang matang dan koordinasi yang baik di antara semua pihak dianggap sebagai faktor krusial untuk suksesnya kunjungan kerja ini. “Jika ada permasalahan di OPD, harap disampaikan agar bisa diselesaikan dengan baik,” ujar H. Tamri, yang menyadari bahwa tanpa kolaborasi yang kuat, upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah akan sulit tercapai.

Lebih lanjut, H. Tamri mengimbau semua OPD yang terlibat untuk memastikan bahwa seluruh data dan dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan dengan baik. Batas waktu penyerahan dokumen ditetapkan pada Senin, 26 Agustus 2024, agar KPK memiliki cukup waktu untuk mempelajari data tersebut sebelum melakukan diskusi lebih lanjut.

Pengelolaan aset daerah memang sering menjadi titik rawan dalam tata kelola pemerintahan di berbagai daerah di Indonesia. Di Lubuklinggau, upaya untuk memperbaiki pengelolaan aset sudah dilakukan, namun masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Sertifikasi aset dan penyelesaian aset bermasalah menjadi fokus utama yang perlu perhatian ekstra, mengingat potensi kerugian negara yang bisa timbul jika pengelolaan ini tidak dilakukan dengan baik.

Dalam konteks ini, KPK diharapkan dapat memberikan panduan dan solusi konkret yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola aset, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta meningkatkan layanan publik. Pelayanan di bidang perizinan, pendidikan, kependudukan, dan kesehatan menjadi perhatian khusus, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

Kunjungan kerja KPK RI ke Lubuklinggau ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah. Dengan persiapan yang matang dan sinergi antar OPD, pemerintah Kota Lubuklinggau berharap dapat memenuhi ekspektasi KPK dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan. Semua mata kini tertuju pada upaya pemerintah daerah dalam memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki kelemahan yang ada dan menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi.

(M.Harus ak)