Banyuwangi, Mediainfopol.Com

Pada hari Senin, 19 Agustus 2024, Tamrin, seorang warga berusia 59 tahun dari Desa Grogol, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Jawa Timur, mengunjungi pemerintahan Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro. Kedatangannya bertujuan untuk menanyakan kejelasan mengenai hak waris atau kerawangan desa yang merupakan peninggalan nenek moyangnya,

namun saat ini dikuasai oleh pihak lain. Dengan banyaknya tekanan dari pihak keluarga terkait kepemilikan tanah waris, salah satu warga Desa Grogol memberanikan diri untuk meminta kejelasan kepada pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Kelir mengenai hak waris tanah tersebut, meski telah beberapa kali mengalami kegagalan.

Pada hari ini, Tamrin beserta rombongannya tiba di kantor Desa Kelir dan ditemui langsung oleh Kepala Desa. Moh. Indra Fajar Aulia, S.Tr.P, serta Imam Subekti selaku Sekretaris Desa Kelir. Setelah Tamrin dan rombongannya mengutarakan maksud kedatangan mereka dengan panjang lebar, sayangnya tidak ada hasil yang memuaskan.

“Dalam pertemuan kecil, Sekretaris Desa, Imam Subekti, menjelaskan bahwa mereka bisa membantu asalkan ada dokumen pendukung seperti petok atau bukti pajak untuk memudahkan verifikasi tanah tersebut. Kesal dan geram adalah perasaan yang saya alami setelah pihak Pemdes Kelir menolak untuk membantu keluarga kami dalam mencari keadilan. Padahal saya sangat yakin bahwa tanah tersebut adalah peninggalan nenek moyang kami,” jelas Tamrin.

Setelah pertemuan selesai, Kepala Desa Kelir, Indra Fajar Aulia, menjelaskan kepada awak media, “Kami pihak desa melangkah sesuai prosedur. Tadi sudah disampaikan oleh Sekdes bahwa kami bisa melanjutkan proses ini asalkan ada dokumen pendukung seperti petok atau bukti pajak.” Pungkasnya.

 

(Herman s)