Jatim, mediainfopol.com

Apabila kita mengikuti euforia politik berkenaan dengan pelaksanaaan Pilkada serentak untuk Pilkada Bupati/Walikota/Gubernur se Indonesia pada umumnya dan Provinsi Jawa Timur pada khususnya,berpotensi munculnya nama keren dan viral saat ini yaitu “Bumbung Kosong” atau “Kotak Kosong”.

Kenyataan yang sangat miris apabila terjadi potensi Bumbung Kosong atau Kotal Kosong,dimana secara ilustratif,Calon Kepala Daerah mendapatkan dukungan mayoritas Partai Politik dan dipastikan bahwa dalam Pilkada serentak,sang Calon peserta Pilkada akan melenggang kangkung dengan enaknya SENDIRIAN karena tidak ada perlawanan apapun dan tidak ada persaingan.

” bayangkan,satu kabupaten saja,contoh Kabupaten Jember,biaya pilkada serentak per kabupaten bisa menelan anggaran 80 Milyard lebih,contoh Kabupaten Jember dengan rincian :
1. BAWASLU : Rp. 18.739.631.800
2. KPU ; Rpm 61.662.178.653
Sumber dana dari DAU ( APBD 2024 )

80 Milyard lebih tersebut merupakan UANG RAKYAT yang karena amanah Undang Undang anggaran tersebut harus diproyeksikan untuk Pilkada Serentak Sedangkan Proses Pilkada terus akan dilaksanakan walaupun pada kenyataannya,hanya ada 1 Calon Kepala Daerah,” tegas Heru MAKI.

Gugatan Judicial review yang saat ini sedang digodok Bidang Hukum MAKI Jatim dengan asistensi Bidang Hukum MAKI Pusat,akan masuk pada ruang regulasi Peraturan KPU No 532 Tahun 2024,terutama pada Bab II berkaitan dengan rincian tahapan dan jadwal kegiatan untuk Calon Perseorangan.

Heru MAKI menambahkan,gugatan Judicial review ini merupakan sarana konstruksi hukum terakhir untuk memohon Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan mengabulkan permohonan berkenaan dengan MUNDURNYA JADWAL DAN RINCIAN TAHAPAN CALON PERSEORANGAN,dan ink
Ini HARUS DILAKUKAN KEMBALI OLEH KPU PASCA PENDAFTARAN CALON PARTAI POLITIK.

berbagai alasan dan pertimbangan adalah :
1. Biaya Pilkada sangat tinggi dan akan kontraproduktif Using atau penggunaan apabila Pilkada hanya diikiti oleh 1 orang Calon Kepala Daerah,terjadi potensi penghamburan uang negara disitu,dimana notabene juga merupakan penghamburan uang rakyat.

2. Meminimalisir arogansi dari Partai Politik yang memang secara De Jure dan De Fakto,Parpol adalah institusi politik resmi Negara yang bisa bergandengan tangan atau bersama sama memilih HANYA 1 calon Kepala Daerah saja dalam kontestasi Pilkada Serentak.

3. Bahwa Kedautam Bangsa ada pada pilihan Rakyat dan dengan menutup terlebih dahulu jadwal pendaftaran Calon perseorangan,memberikan keresahan dan kegalauan bagi Rakyat Indonesia sebagai pemilik hak suara,serta memberangus hak rakyat untuk bisa memilih calon Kepala Daerah lain yang dikehendaki.

3 alasan mendasar diatas menjadi pertimbangan tim hukum MAKI Jatim diantara alasan alasan yang akan disampaikan pada pengajuan materi gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

” sudah saatnya Konstitusi menghargai dan memberikan ruang bagi rakyat ubtuk memilih terutama pada calon perseorangan pasca pendaftaran Calon Kepala Daerah dari Partai Politik,” ungkap Heru MAKI.

Apabila gugatan Judicial review ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi,maka akan berpotensi adanya perubahan Rincian dan tahapan dengan memberikan kembali kesempatan bagi Calon Perseorangan untuk kembali meraih dukungan masyarakat.

Dan dampak yang paling utama adalah Pilkada serentak berpotensi Zero atau Bumbung Kosong atau bisa diilustrasikan,potensi Calon Kepala Daerah yang maju sendiri atas dukungan Mayoritas Parpol akan minimal bahkan zero atau kosong.

Pilkada Serentak akan lebih demokratis dengan sajian dan suguhan pertarungan positif program bagi Calon Kepala Daerah yang dipastikan akan mendapatkan saingan atau lawan.

” Bismillah untuk semuanya,rencananya kamis ( 22 /08 ) tim hukum targetnya sudah berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan MAKI Pusat dan memasukkan gugatan Judicial review ke MK,” pungkas Heru MAKI.

 

(Sy&yOn)