Padang// mediainfopol.com- (Padang Viral!……..)
Dugaan penerapan kewajiban berdalih aturan sekolah terjadi di sebuah sekolah dasar di kecamatan Nanggalo Padang, Sumatera Barat.Berita yang mula nya tayang di sebuah media online Suluhnusantaranews tersebut jadi Viral dan menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, dimana diduga setiap orang tua siswa diharuskan membayar sejumlah uang untuk membeli LKS untuk mendapatkan mata pelajaran yang seyogyanya diketahui secara umum di gratiskan pemerintah. Tidak hanya itu, wali murid juga mengikut sertakan anaknya untuk les namun tidak mendapatkan kegiatan les sesuai harapan, hadiah untuk guru dan sebagainya. (06/08/2024)
Kendati proses pembayaran iuran dan pembelian buku tersebut dapat diangsur, namun tagihan tagihan tersebut dinilai sangat membebani wali murid.
Bukan tanpa alasan, pihaknya wali siswa ada yang merasa keberatan atas tindakan para guru tersebut . Bahkan hal itu dinilai tidak wajar oleh wali murid.
Viralnya pemberitaan tersebut hendaknya dibarengi dengan tindakan aktif dan respon baik bagi dinas terkait di Padang.
Menyikapi hal ini meminta tanggapan seorang wartawan yang prontal dalam memerangi ketidak nyamanan wali siswa seperti di atas, inisial JDU mengatakan ”
“Kita tidak pokus dengan jumlah punglinya ya,,,tapi bobrok nya prilaku pungli nya yang penting dan harus kita hilangkan ”
Ujar JDU.
“Dari tagihan tagihan tersebut biasa nya wali murid yang keberatan tidak bisa apa apa, kebanyakan takut anaknya mendapat intimidasi atau dikucilkan di sekolah, sebagaimana diberitakan tersebut.Nah ini sudah merusak citra dunia pendidikan yang semestinya para guru yang di guru dan di tiru, tidak di rusak kan oleh adanya oknum seperti oknum guru di SDN 10 Surau gadang”
Paparnya.
Mengkonfirmasi pihak media Suluhnusantaranews, membenarkan pakta yang ditemukan awak media nya, hingga terbit pemberitaan.
Awak media akan meminta tanggapan pihak diknas kota Padang terkait viralnya berita tersebut, demi nama baik citra para pendidik di dunia pendidikan, terutama di kota Padang.
(Sugianto MJ)