Lubuklinggau// mediainfopl.Com/Polres Lubuklinggau kembali menunjukkan ketangguhan mereka dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Herdrawan, Tim Macan Linggau berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Keberhasilan ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat kepolisian di kota ini.
Pelaku yang meresahkan masyarakat tersebut adalah Bayu Arifan Ovra Windi (41), seorang warga Jln. Moh Hasan Rt.08 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau. Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 206 / VII / 2024 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 30 Juli 2024.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui AKP Hendrawan yang didampingi Kanit Pidum, Ipda Suwarno, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kejadian di Jalan Darma Siswa Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Selasa (30/07/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka bersama rekannya melakukan pencurian dengan modus yang terbilang unik, yakni dengan melempar ayam jago di depan pintu rumah korban, Dadang Iskandar (27). Saat korban teralihkan perhatiannya untuk mengusir ayam tersebut, Bayu memanfaatkan situasi dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban dan kemudian melarikan sepeda motor tersebut.
Korban yang kehilangan satu unit sepeda motor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Linggau bersama Unit Pidum segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dengan gerak cepat, mereka menginterogasi saksi-saksi di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi serta menemukan lokasi tersangka. Bayu akhirnya berhasil disergap di rumah neneknya di Jl. Lakitan Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Rabu (31/07/2024).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Bayu mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya, Amat. Tim opsnal Macan Linggau kemudian melakukan pencarian terhadap Amat di rumahnya di Jl. Lakitan Kelurahan Pasar Satelit, namun tidak menemukannya. Pencarian dilanjutkan ke Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong untuk mencari barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang telah dijual pelaku kepada Amir. Sayangnya, Amir dan kendaraan milik korban belum berhasil ditemukan.
Keberhasilan Tim Macan Linggau dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kuat Polres Lubuklinggau dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. Upaya cepat dan tepat dalam menangani kasus ini juga menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tidak tinggal diam dalam menghadapi kejahatan yang meresahkan warga. Polres Lubuklinggau berjanji akan terus mengupayakan pencarian terhadap pelaku lain dan barang bukti yang belum ditemukan demi menegakkan keadilan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku kejahatan. Polres Lubuklinggau mengimbau warga untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitar mereka. Dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Lubuklinggau dapat terus terjaga.(M.Harus ak)