Lubuklinggau// mediainfopol.Com/30Juli 2024 -Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau yang dijadwalkan untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) bersama Pemerintah Kota mengalami keterlambatan signifikan. Acara yang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB, baru dapat dimulai pukul 13.10 WIB. Keterlambatan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan pejabat Pemerintah Kota Lubuklinggau dan mencerminkan beberapa masalah mendasar dalam pengelolaan waktu dan disiplin di kalangan anggota DPRD.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber, molornya jadwal rapat paripurna disebabkan oleh belum terpenuhinya kuorum sesuai aturan tata tertib DPRD. Banyak anggota DPRD yang belum hadir pada waktu yang telah ditentukan, sehingga rapat tidak bisa dimulai tepat waktu. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan pejabat Pemerintah Kota yang telah hadir tepat waktu.
Seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ketidakhadiran anggota DPRD ini bukanlah hal yang baru. “Ini sudah sering terjadi, dan sangat disayangkan karena menghambat proses legislasi yang seharusnya berjalan lebih efisien,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Lubuklinggau dari Fraksi PDIP, Hambali. Sejumlah pejabat penting yang turut hadir di antaranya adalah Penjabat Walikota H. Trisko Depriyansah, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kesumawardana, dan kepala dinas dari berbagai instansi seperti Pupr, Perkim, Diknas, Dispridag, Bapeda, Damkar, serta para camat. Kehadiran para pejabat tinggi ini menandakan betapa pentingnya pembahasan tiga raperda tersebut.
Keterlambatan rapat ini mencerminkan masalah internal dalam pengelolaan waktu dan disiplin anggota DPRD Kota Lubuklinggau. Hal ini bisa berdampak pada persepsi publik mengenai efektivitas dan profesionalisme DPRD dalam menjalankan tugasnya. Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam legislasi dan pengawasan, keterlambatan seperti ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap DPRD.
Warga yang mengetahui kejadian ini melalui media sosial dan pemberitaan lokal juga turut memberikan tanggapan. “DPRD seharusnya bisa lebih disiplin. Mereka adalah wakil rakyat dan harus menunjukkan contoh yang baik dalam hal ketepatan waktu dan tanggung jawab,” komentar seorang warga.
Molornya rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau bukan hanya masalah teknis, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam manajemen waktu dan kehadiran anggota dewan. Diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang. Peningkatan disiplin dan koordinasi yang lebih baik antara anggota DPRD dan pejabat pemerintah kota sangat diperlukan. Keterlambatan ini seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki kinerja dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
Sebagai langkah perbaikan, DPRD Kota Lubuklinggau perlu mengimplementasikan beberapa rekomendasi berikut.
Penerapan sanksi tegas bagi anggota yang tidak hadir tepat waktu dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan disiplin.
Memperbaiki koordinasi antara anggota DPRD dan sekretariat untuk memastikan jadwal dan kehadiran dapat dikelola dengan lebih baik.
Mengadakan sosialisasi dan pelatihan mengenai pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap DPRD Kota Lubuklinggau dapat dipulihkan.
(M.Harus ak)