Lubuklinggau// mediainfopol.Com/ 27 Juli 2024 – Tragedi memilukan menimpa seorang pelajar berinisial AM (8) yang diduga menjadi korban pencabulan oleh neneknya sendiri, Padriansyah (45). Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 27 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di kebun jeruk milik pelaku di Jalan Siring Agung, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan kronologi peristiwa yang mengejutkan ini. Saat itu, korban sedang bermain masak-masakan dengan temannya di rumah. Pelaku, yang masih memiliki hubungan kekerabatan sebagai nenek korban, datang dan berbincang dengan ayah korban. Tanpa curiga, orang tua korban akhirnya mengizinkan AM pergi bersama pelaku ke kebun jeruk, meski awalnya menolak.

Setiba di kebun, korban ditinggalkan di pondok sementara pelaku mengambil jeruk. Namun, bukannya kembali dengan niat baik, pelaku malah melakukan tindakan cabul terhadap korban yang tidak berdaya.

dilaporkan oleh keluarga korban, dan Unit Penyidik PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau bergerak cepat melakukan pemeriksaan. Berdasarkan Laporan Polisi LP/B-177/VII/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tertanggal 1 Juli 2024, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, 21 Juli 2024, di investornya tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu dress panjang lengan pendek bermotif bunga, satu celana pendek warna hitam, satu celana dalam, dan satu tanktop, jelas AKP Hendrawan. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan hukum pidana yang berlaku atas perbuatannya, dengan harapan memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di bawah umur di Indonesia. “Anak-anak adalah masa depan kita, dan mereka harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan,” tegas AKP Hendrawan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Selain penanganan hukum, korban AM akan mendapatkan pendampingan psikologis guna membantu proses pemulihan dari trauma yang dialaminya. Dukungan ini diharapkan dapat membantu korban dalam menjalani kesehariannya dan kembali merasa aman.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya perlindungan anak dan peran aktif masyarakat dalam mencegah serta melaporkan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah atau penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Upaya preventif dan edukasi terkait hak-hak anak serta cara melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan harus terus digalakkan.

Semoga dengan perhatian dan tindakan nyata dari semua pihak, kejadian serupa tidak berulang lagi, dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.(M.Harus ak)