JEMBER, Mediainfopol.com

LPK Nasional Indonesia Secretariat Jember Datangi Kantor Adira Finance Jember untuk Audiensi terkait perlindungan konsumen khususnya Kabupaten Jember. Kamis 25 – juli – 2024 Jam 10.00 Wib.

Menurut penuturan dari Pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia {LPKNI} Kabupaten Jember BAGUS BUDIONO, S.H. Mengatakan kepada awak media.
“,kami dari LPKNI Kabupaten Jember mengadakan Audiensi dengan Pimpinan Adira Finance Jember. Alhamdulilah di terima dengan baik, dan tentunya kedatangan kami di Kantor Adira Finance, tidak lain kami silaturrohmi dan juga membahas tentang hak – hak konsumen yang mana itu adalah bagian tugas penting dari Lembaga Perlindungan Konsumen”, tuturnya.

“, kami sudah sampaikan semua fakta – fakta yang ada dilapangan dengan maraknya debkolektor yang mana terkadang mereka brutal mengambil secara paksa kendaraan konsumen tampa prosedural yang jelas. Namun pada kenyataanya Sujono Pimpinan Adira Jember mengatakan, banyak dari mereka memang ilegal tidak terdaftar sebagai kolektor/depkolektor dari kami yang terdaftar dan punya ijin dari PT”, paparnya.

“, kami sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen sangat menyangkan maraknya Depkolektor yang ilegal tersebut. Dan tentunya kami akan sosialisakan kepada konsumen untuk tidak terkecoh dengan ulah – ulah mereka yang ilegal itu. Pastinya kami juga akan menindak bila terjadi aduan konsumen yang diperlakukan tidak baik oleh oknum depkolektor yang ilegal itu”, tegasnya.

“, maka dari itu kami jalin kemitraan yang baik dengan pihak Adira agar nanti saat ada aduan konsumen yang mungkin kebetulan nasabah daripada Adira finance kami bisa koordinasikan dengan enak agar ada jalan tengahnya, dimana antara Finance dan konsumen tidak sama – sama dirugikan “, ucapnya.

“,Harapan kami dari LPKNI . Lembaga Perlindungan Konsumen Jember, bilamana masyarakat merasa konsumen yang dirugikan segera lapor ke Posko – Posko pengaduan Perlindungan Konsumen atau bisa langsung Ke Kantor LPKNI Jember. Juga harapan saya masyarakat juga bisa mengerti dan menjalankan kewajibannya jika memang punya tanggungan terhadap finance atau perbankkan yang lain. Tapi kami akan terus memperjuangkan hak – hak mereka para konsumen yang benar – benar, dirugikan oleh pihak finance atau perbankkan manapun, akan kami tegakkan hak konsumen , Kami akan jalankan Amanah Undang – Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen”, tutupnya.

 

(SyahrOni n Ndan yOn)