Musi Rawas// mediainfopol.com/Hingga pagi ini sedikitnya ada 17 titik hotspot (titik api), terpantau di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura), hal tersebut disampaikan oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, berdasarkan laporan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Rabu (24/7/2024).

Guna menekan sekaligus menanggulangi titik hotspot serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah), di daerah yang berslogan “Bumi Lan Serasan Seketenan”, Polres Mura melaksanakan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Dalam Rangka Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) di Kabupaten Mura, di halaman apel Mapolres Mura, Rabu (24/7/2024).

Hadir juga dalam apel tersebut, Wakapolres Mura, Kompol M Harsono SH, para Kabag, para Kasat, para Kasi, para Kapolsek, personel Polres Mura serta personel Polsek jajaran.  

Terlihat hadir juga, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Mura, Agus Siswanto, perwakilan Kodim 0406 Lubuklinggau, perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, perwakilan Batalyon B Pelopor Petanang Satuan Brimob Polda Sumsel, perwakilan perusahaan perkebunan, BPBD Mura, Disbun Mura, Sat Pol PP Damkar Mura, para camat, para kades, linmas, masyarakat peduli api.

Usai pelaksanaan apel, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Forkompinda Mura serta pihak perusahaan perkebunan, saat dimintai keterangan oleh insan pers, mengatakan bahwa pagi ini wilayah Kabupaten Mura, terpantau 17 titik hotspot (titik api), berdasarkan laporan Bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.

“Oleh sebab itu, satu pencerahan terjadinya karhutla, dilakukan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Dalam Rangka Penanggulangan Karhutla bersama Forkompinda,” kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, perlu disampaikan kegiatan sekaligus tindakan ini bukan hanya mematikan api, sekedar melakukan pengecekan titik api (hotspot), namun harus dilakukan secara kontinu baik Polri, TNI, Pemda, Kejaksaan, serta pihak terkait lainnya bahkan masyarakat.

“Artinya tugas ini bukan tanggung jawab Polri, TNI semata, melainkan tanggung jawab kita bersama. Maka dari itu, mari kita sama-sama melakukan pencegah dan penanggulangan karhutlah dengan mensosialisasikan kepada masyarakat agar jangan membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar,” jelas Kapolres

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, namun apabila masyarakat masih melakukan tindakan negatif (membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar), maka jalan terakhir, yakni dilakukan tindakan hukum kepada oknum yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.

Salah satu contoh, baru-baru ini, kita (Polres Mura), terpaksa melakukan tindakan hukum kepada empat oknum yang terlibat dalam perkara pembakaran lahan yang akan dijadikan kebun. 

Sebab jelas, sesuai Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana, “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 (tiga), tahun dan maksimal 10 (sepuluh) dan denda minimal Rp 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah), maksimal Rp 10.000.000.000,(sepuluh milyar rupiah).

“Sebenarnya, secara pribadi berat mengambil tindakan tersebut karena walau bagaimanapun mereka adalah saudara kita, tetapi mengenai karhutlah ini sudah menjadi isu nasional bahkan internasional, artinya mau tidak mau harus dilakukan penegakan hukum, ibaratnya, “Walaupun Langit Runtuh Tetapi Hukum Tetap Ditegahkan”,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Mura, Agus Siswanto, mendukung kegiatan pencegahan karhutlah di wilayah Kabupaten Mura. 

“Dan, berkaitan mengenai anggaran ini akan kita lakukan pembahasan kembali, baik peralatan-peralatannya dan yang lainnya. Namun ini tanggung jawab bersama, artinya ada pihak kecamatan, pedesaan untuk membina wilayahnya, serta sosialisasi kepada warganya masing-masing untuk penanganan awal karhutlah,” tutupnya.(M.Harus ak)