kediri – Mediainfopol.com
Lebih dari 250 badan publik di Jatim mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2024. Selasa (23/7).
Bimtek ini sekaligus sebagai penanda tahapan awal penilaian dan pemeringkatan badan publik dalam hal melayani hak masyarakat atas informasi. Apakah sudah berstatus informatif ataukah belum.
Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Eka Septiawan Ferydyanto, pejabat PPID Panji Dwi Herdian dan Humas KPU Andy Anugrah Putra.
Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Dalam rangka untuk memotret sejauh mana keterbukaan informasi di Jawa Timur.
Pada hari pertama, badan publik yang mengikuti bimtek adalah pemkab/pemkot se-Jatim, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim, dan lembaga/instansi vertikal. Termasuk KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-Jatim.
Kegiatan yang digelar secara daring itu dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin mewakili Pj Gubernur Adhi Karyono.
Dalam sambutannya, Sherlita mengungkapkan, kegiatan Monev sangat banyak manfaatnya. Terutama dalam mendukung keterbukaan informasi publik (KIP) di lembaga atau badan publik. Baik itu lembaga di tingkat desa, kabupaten/kota, maupun provinsi.
‘’Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi karena baru tahun ini Komisi Informasi Jatim bekerja sama dengan Pemprov Jatim dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim,’’ katanya.
Dari laporan Komisi Informasi (KI) Jatim, tahun tahun lalu masih cukup banyak badan publik yang belum mengembalikan Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau kuisoner sebagai bahan awal penilaian Monev KIP. Nah, tahun ini diharapkan semua lembaga mengembalikan SAQ tersebut.
‘’Sehingga penilaian informatif atau tidaknya badan publik bisa dilakukan oleh Komisi Informasi Jatim,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto menyatakan, Monev KIP bukan merupakan sebuah ajang perlombaan. Namun, sudah merupakan kewajiban sebagai salah satu indikator untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sebagaimana telah diamanatkan pada Pasal 28F UUD 1945, dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan aturan turunannya.
Kalaupun di akhir Monev KIP Jatim nanti ada pemberian penghargaan (Awarding), lanjut Edi, hal itu sebagai wujud apresiasi bagi badan publik yang melaksanakan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) seperti sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021. Tentu, badan publik yang telah berstatus informatif itu merupakan prestasi tersendiri. Jadi, sebuah catatan yang membanggakan. Sebab, hal itu menjadi satu indikator mereka telah menerapkan open government.
‘’Sekali lagi kami berterima kasih banyak atas partisipasinya, kami juga memberi apresiasi kepada semua badan publik yang telah ikut menjadi peserta Monev Keterbukaan Informasi Publik kali ini. Semoga apa yang kita niatkan dan perjuangkan ini membawa kemanfaatan. Baik dalam hal peningkatan kinerja, pembangunan maupun demokrasi di Jawa Timur,’’ ujar Edi.
Pada bimtek Monev KIP, yang menyampaikan materi kepada badan publik pemkab/pemkot dan OPD Pemprov Jatim adalah Wakil Ketua KI Jatim Elis Yusniyawati. Adapun materi untuk lembaga vertikal dipaparkan oleh Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jatim A. Nur Aminuddin.
Sumber(kpu).