JEMBER, Mediainfopol.com

Selasa 23 Juli 2024 bertempat di aula dinas pendidikan Jember berlangsung pertemuan kepala sekolah SMP Swasta se kabupaten Jember dibawah naungan dinas pendidikan kabupaten Jember yang dihadiri Kabid SMP Dispensik Tulus Wijayanto,SPd.MSi, Kasi Kurikulum Fatah Yasin,SPd dan Kasi Sapras Jam Hariyadi, SH.MM.

Tulus Wijayanto,SPd.MSi selaku Kabid SMP Dispendik menjelaskan bahwa latar belakang mengumpulkan satdik jenjang SMP terkait rilis dapodik versi terbaru tahun 2025 yang disosialisasikan oleh kemendikbud dan Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan (BBPMP) tanggal 18 Juli 2024.

Dalam sistem dapodik versi terbaru 2025 ada 15 item perubahan diantaranya validasi peserta didik dan rombongan belajar dimana satuan pendidikan atau sekolah tidak bisa menambahkan seenaknya jumlah siswa diluar ketentuan berdasarkan Permendikbud Nomor 47 tahun 2023 yaitu untuk SMP jumlah rombel 32 siswa bila ada lebih dari 32 tidak bisa tanpa adanya sepengetahuan dan persetujuan dispendik.

Persetujuan menurut balai besar penjamin mutu pendidikan (BBPMP) untuk yang kelebihan siswa harus ada analisanya kenapa lebih, apa tidak bisa diterima disekolah lain. Lebih amannya ya harus sesuai standar pelayanan minimal (SPM) yaitu 32 siswa, karna lebih banyak siswa dari rombel pengawasan guru kurang maksimal.

Terkait dengan mutasi atau perpindahan siswa harus ada rekomendasi mutasi dari dispendik. Untuk mendapatkanya melalui prosedur yang harus dilaksanakan baik mutasi antar sekolah maupun antar kabupaten yaitu:
1. Raport lengkap, misalnya mutasi kelas 8 harus lengkap raport kelas 7 dari awal.
2. Ada kesediaan SMP yang mau menerima.
3. Ada surat mutasi dari sekolah yang mengeluarkan (surat pindah keluar).

Lebih lanjut Kabid SMP Diapendik Tulus Wijayanto,SPd.MSi menjelaskan bahwa validasi secara otomatis didapodik akan tetapi didispendik hanya meminta data SMP swasta, sedangkan SMP Negeri sudah melakukan PPDB dan sudah ada rinciannya, untuk SMP swasta PPDB fleksibel sesuai dengan kebijakan sekolah swasta dan namun kami membatasi sampai tanggal 31 Agustus 2024 sebagai pertimbangan untuk PPDB tahun 2025. Sehingga kami punya data bahwa satu kecamatan lulusan SD dapat memenuhi atau tidak?. Ini juga sebagai dasar pertimbangan bila ada SMPN atau SMPS yang ingin menambah PAGU dapat disetujui atau tidak.

Lulusan SD tahun 2024 sejumlah 28.000 diterima di SMPN sebanyak 13.000 siswa, sisanya 15.000 kemana?
Jumlah SMP ada 352, terdiri dari 94 SMPN dan 248 SMPS. 94 SMPN kebutuhannya 15.840 siswa namun baru terpenuhi 13.000 siswa tapi masih terus berjalan sampai 31 Agustus 2024 untuk memenuhi SMPN yang masih kekurangan siswa apalagi yang swasta? Harapannya yang 15.000 siswa bisa ditampung di 248 SMPS dibawah KEMENDIKBUD dan di SMP/MTS dibawah naungan KEMENAG. Jangan sampai ada siswa yang sampai putus sekolah, minimal pendidikan sampai SMA/SMK untuk meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (IPM) di kabupaten Jember, karena saat ini angka rata-rata lama sekolah di Jember hanya 6,52. Ini sangat miris jika melihat jumlah perguruan tinggi di Jember yang cukup besar yaitu 21 PTN dan Swasta. Intinya kita pemerintah berusaha untuk menekan angka putus sekolah kalau tidak memenuhi regulasi ya ikut PKBM yaitu kejar paket, pungkas Tulus Wijayanto.

 

Kabiro Jember : syAhrOni